• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Kontainer Berisi Miras Miliaran Rupiah ‘Dipulangkan’ Kosong Diakui PT Tanto

TaburaPos by TaburaPos
04/10/2023
in HUKUM & KRIMINAL, POLHUKRIM
0
Lima Oknum Polisi Dihukum 6 Bulan dan 15 Hari Penjara

Kepala Cabang PT Tanto Inti Line Manokwari, Matheos Loelan

0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – PT Tanto Inti Line Manokwari mengakui bahwa satu kontainer Tanto berisi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ‘kelas atas’ telah dikembalikan ke depo dalam keadaan kosong.

Kepala Cabang PT Tanto Inti Line Manokwari, Matheos Loelan mengatakan, pihak PT Tanto Inti Line tidak mengetahui di mana isi kontainer tersebut dibongkar.

Dikatakannya, dua hari sebelum kontainer Tanto itu masuk ke depo, ia selaku Kepala Cabang PT Tanto Inti Line Manokwari sudah menghubungi Direskrimsus Polda Papua Barat via WhatsApp terkait rencana pembongkaran isi kontainer Tanto tersebut.

Namun, kata Loelan, sampai kontainer dikembalikan ke depo, pihak PT Tanto Inti Line Manokwari tidak mendapatkan konfirmasi balik dari Direskrimsus terkait rencana pembongkaran isi kontainer tersebut.

“Kosongnya di mana, kami tidak tahu persis. Yang tahu persis isi kontainer itu adalah JPT (Jasa Pengurusan Transportasi) Bahari Komansasor sebagai wakil pemilik barang di Manokwari. Dia yang tarik kontainer itu ke Polda, dia pun yang kembalikan,” jelas Loelan yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2023).

Untuk itu, ia menyarankan wartawan untuk melakukan konfirmasi tentang pembongkaran isi kontainer tersebut ke JPT Bahari Komansasor, karena mereka yang mengetahui persis ke mana kontainer bergerak dan ke mana kontainer itu pergi.

“Ini yang mungkin bisa saya sampaikan dan saya tidak bisa jauh memberikan keterangan tentang kembalinya kontainer ini ke Surabaya dalam keadaan kosong. Itu fakta yang ada,” tegasnya.

Diutarakan Loelan, PT Tanto Inti Line hanya menyediakan angkutan pelayaran, baik fasilitas kontainer maupun kapal untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya sampai di Manokwari.

Selanjutnya, kata Kacab PT Tanto Inti Line Manokwari ini, untuk mengeluarkan barang dari kontainer atau menarik kontainer, itu merupakan hak dari JPT.

“JPT ini yang mewakili pemilik barang untuk mengeluarkan kontainer, termasuk pengurusan izin pengiriman dan penarikan kontainer,” papar Loelan.

Kacab PT Tanto Inti Line Manokwari menambahkan, JPT ini datang ke PT Tanto dengan membawa surat perintah yang ditukarkan dengan delivery order (DO). Selanjutnya, JPT membawa DO untuk mengurus surat pembongkaran di KSOP supaya kontainer dikeluarkan dari areal pelabuhan.

“Itu merupakan tanggung jawab JPT. Kita tidak punya hak untuk membuka segel kontainer,” pungkas Loelan.

Berdasarkan catatan, kontainer Tanto dengan nomor seri CICU 85944122G1 berisi minuman beralkohol ‘kelas atas’ yang ditaksir bernilai miliaran Rupiah, diselundupkan ke Manokwari, kuat dugaan ada pemalsuan dokumen soal keterangan isi barang.

Dalam prosesnya, satu kontainer ini kemudian diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jl. Trikora, Wosi, Kabupaten Manokwari, Selasa, 1 Agustus 2023 malam.

Kontainer pun dibawa anggota Ditresnarkoba ke Polda Papua Barat untuk proses pemeriksaan. Namun sejak diamankan sampai ‘dipulangkan’ dalam keadaan kosong, tidak pernah ada pengajuan permohonan penyitaan atau persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Belakangan, penanganan kasus ini dilimpahkan penyidik Ditresnarkoba ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat.

Selanjutnya, mencuat ada kesepakatan damai atau perdamaian di antara pelapor dan pemilik miras, disertai ganti uang.

Untuk itulah, dengan adanya perdamaian di antara pelapor dan pemilik miras, penyidik Ditreskrimsus memutuskan ‘memulangkan’ kontainer berisi miras ‘kelas atas’, diduga milik NS, residivis kasus miras dan pemilik salah satu tempat karaoke ternama di Manokwari, ke daerah asalnya. [TIM1-R1]

Previous Post

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, 50 Orang Ajukan Penghapusan NIK

Next Post

Forum Peduli Demokrasi Kaimana Menolak Program Pembangunan Sauna dan Jacuzzi

Next Post
Lima Oknum Polisi Dihukum 6 Bulan dan 15 Hari Penjara

Forum Peduli Demokrasi Kaimana Menolak Program Pembangunan Sauna dan Jacuzzi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!