• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Lima Oknum Polisi Dihukum 6 Bulan dan 15 Hari Penjara

TaburaPos by TaburaPos
04/10/2023
in HUKUM & KRIMINAL, POLHUKRIM
0
Lima Oknum Polisi Dihukum 6 Bulan dan 15 Hari Penjara

Kelima terdakwa yang merupakan anggota Satnarkoba Polresta Manokwari usai mendengar pembacaan putusan majelis hakim di PN Manokwari, Selasa (3/10). TP/TIM1

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Kelima oknum anggota Satnarkoba Polresta Manokwari, yaitu: IAS, ER, MSS, RWWM, dan HDS, akhirnya dijatuhi hukuman selama 6 bulan dan 15 hari.

Putusan terhadap para terdakwa dalam perkara Nomor: 125/Pid.B/2023/PN Mnk itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Haries S. Lubis, SH, MH, Selasa (3/10).

Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH menjelaskan, sesuai fakta hukum di persidangan, maka dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti dalam dakwaan pertama penuntut umum, Pasal 365 Ayat 2 Ke-2 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan).

“Untuk itu, para terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan 15 hari,” ungkap Humas PN yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (3/10) malam.

Diakui Markham Faried, majelis hakim dalam pertimbangannya tidak sepakat dengan penuntut umum terkait dakwaan yang terbukti, dimana penuntut umum menuntut para terdakwa terbukti dalam pasal yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 KUHPidana.

Humas PN mengatakan, terhadap putusan ini, para terdakwa maupun penuntut umum mempunyai hak yang sama, baik menerima putusan, pikir-pikir atau upaya hukum banding dalam jangka waktu 7 hari.

Ditambahkan Markham Faried, apabila perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, tentu para terdakwa harus menjalankan eksekusi putusan pengadilan di tempat para narapidana itu menjalani putusan, di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Namun, sambung Humas PN, eksekusi terhadap para terdakwa akan ditempatkan di lapas atau bukan, bisa dikonfirmasi kepada jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana ini.

Dalam tuntutannya, penuntut umum menuntut kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan luka’ sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua, Pasal 170 Ayat 2 Ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, dikurangkan selama para terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan. [TIM1-R1]

Previous Post

Dugaan Pelecehan Oknum Pejabat Pemprov Menunggu Hasil Visum

Next Post

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, 50 Orang Ajukan Penghapusan NIK

Next Post
Skandal Kejahatan Perbankan, BPR Arfindo Rugi 345,8 Miliar

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, 50 Orang Ajukan Penghapusan NIK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!