Manokwari, TABURAPOS.CO – Kelima oknum anggota Satnarkoba Polresta Manokwari, yaitu: IAS, ER, MSS, RWWM, dan HDS, akhirnya dijatuhi hukuman selama 6 bulan dan 15 hari.
Putusan terhadap para terdakwa dalam perkara Nomor: 125/Pid.B/2023/PN Mnk itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Haries S. Lubis, SH, MH, Selasa (3/10).
Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH menjelaskan, sesuai fakta hukum di persidangan, maka dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti dalam dakwaan pertama penuntut umum, Pasal 365 Ayat 2 Ke-2 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan).
“Untuk itu, para terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan 15 hari,” ungkap Humas PN yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (3/10) malam.
Diakui Markham Faried, majelis hakim dalam pertimbangannya tidak sepakat dengan penuntut umum terkait dakwaan yang terbukti, dimana penuntut umum menuntut para terdakwa terbukti dalam pasal yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 KUHPidana.
Humas PN mengatakan, terhadap putusan ini, para terdakwa maupun penuntut umum mempunyai hak yang sama, baik menerima putusan, pikir-pikir atau upaya hukum banding dalam jangka waktu 7 hari.
Ditambahkan Markham Faried, apabila perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, tentu para terdakwa harus menjalankan eksekusi putusan pengadilan di tempat para narapidana itu menjalani putusan, di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Namun, sambung Humas PN, eksekusi terhadap para terdakwa akan ditempatkan di lapas atau bukan, bisa dikonfirmasi kepada jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana ini.
Dalam tuntutannya, penuntut umum menuntut kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan luka’ sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua, Pasal 170 Ayat 2 Ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, dikurangkan selama para terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan. [TIM1-R1]