Manokwari, TABURAPOS.CO – Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari telah memverifikasi bidang terdampak pembangunan Pasar Sanggeng yang diajukan tim pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.
Kepala Kantor Pertanahan Nasional Manokwari, Subur Maksun mengatakan, terdapat 29 masyarakat pemilik bidang tanah terdampak yang diserahkan Pemkab Manokwari untuk diverifikasi kepemilikan sertifikatnya.
“Dari data yang ada 29 pemilik tanah yang bersertifikat 7 bidang dan 22 bidang yang lain masih berupa pelepasan adat,” kata Subur kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/10).
Menurutnya, data yang diverifikasi Kantor Pertanahan Nasional sama dengan yang dikantongi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manokwari.
“Dari hasil verifikasi, sertifikatnya sesuai mulai dari luas tanah, nama pemiliknya, dan lainnya. Bagi yang sudah selesai diverifikasi sudah bisa dilakukan pembayarannya,” jelasnya.
Dirinya tidak menutupi bila ada sertifikat yang statusnya digadaikan di bank. Akan tetapi, tidak menjadi permasalahan selama pembayaran ganti rugi dari pemerintah ada yang disetorkan pemilik ke bank.
“Misalnya ganti rugi Rp 100 juta, kredit atau tanggungan di bank 20 juta berarti pemilik tanah menerima sisanya,” pungkasnya.
Menurut Subur, bagi 22 bidang yang belum bersertifikat resmi menjadi tanggung jawab tim pengadaan tanah Pemkab Manokwari, untuk mengkroscek tentang pelepasan adat dimaksud. “Itu harus diverifikasi pelaksanaan pengadaan tanah pemerintah, apakah pelepasan adat itu benar atau tidak,” tandasnya. [SDR-R4]