• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Hasil Verifikasi 22 dari 29 Bidang Terdampak Pasar Sanggeng Masih Berstatus Pelepasan Adat

TaburaPos by TaburaPos
05/10/2023
in MANOKWARI
0
Janji Tidak Kunjung Terealisasi, Pemilik Hak Ulayat Kembali Palang Jalan Masuk Pasar Wosi

Kepala Kantor Pertanahan Nasional Manokwari, Subur Maksun, di kantornya, Rabu (4/10)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari telah memverifikasi bidang terdampak pembangunan Pasar Sanggeng yang diajukan tim pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.

Kepala Kantor Pertanahan Nasional Manokwari, Subur Maksun mengatakan, terdapat 29 masyarakat pemilik bidang tanah terdampak yang diserahkan Pemkab Manokwari untuk diverifikasi kepemilikan sertifikatnya.

“Dari data yang ada 29 pemilik tanah yang bersertifikat 7 bidang dan 22 bidang yang lain masih berupa pelepasan adat,” kata Subur kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/10).

Menurutnya, data yang diverifikasi Kantor Pertanahan Nasional sama dengan yang dikantongi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manokwari.

“Dari hasil verifikasi, sertifikatnya sesuai mulai dari luas tanah, nama pemiliknya, dan lainnya. Bagi yang sudah selesai diverifikasi sudah bisa dilakukan pembayarannya,” jelasnya.

Dirinya tidak menutupi bila ada sertifikat yang statusnya digadaikan di bank. Akan tetapi, tidak menjadi permasalahan selama pembayaran ganti rugi dari pemerintah ada yang disetorkan pemilik ke bank.

“Misalnya ganti rugi Rp 100 juta, kredit atau tanggungan di bank 20  juta berarti pemilik tanah menerima sisanya,” pungkasnya.

Menurut Subur, bagi 22 bidang yang belum bersertifikat resmi menjadi tanggung jawab tim pengadaan tanah Pemkab Manokwari, untuk mengkroscek tentang pelepasan adat dimaksud. “Itu harus diverifikasi pelaksanaan pengadaan tanah pemerintah, apakah pelepasan adat itu benar atau tidak,” tandasnya. [SDR-R4]

Previous Post

Masa Pencermatan Rancangan DCT Selesai, Tidak Ada Parpol Ajukan Berubahan Dapil 

Next Post

Ketua DPR Lihat Langsung Blokade Jalan Menuju Pasar dan Terminal Wosi

Next Post
Ketua DPR Lihat Langsung Blokade Jalan Menuju Pasar dan Terminal Wosi

Ketua DPR Lihat Langsung Blokade Jalan Menuju Pasar dan Terminal Wosi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!