Manokwari, TABURAPOS.CO – Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong berkomitmen menuntaskan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana insentif, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada salah satu puskesmas di Kabupaten Manokwari.
Menurutnya, penanganan kasus seperti korupsi, ada tahap yang harus dilalui dan penetapan tersangkanya melalui gelar perkara.
“Kasus BOK itu ada tahapan untuk menentukan kasus korupsi. Itu memang diperdalam di penyelidikannya, bukan berarti di penyelidikan tidak ada orang yang dipersangkakan. Sudah ada, tapi untuk menetapkannya, ada tahapan sampai terakhir nanti dilakukan gelar,” katanya kepada Tabura Pos di Kodam XVIII Kasuari, Manokwari, Kamis (5/10).
Dalam penanganan kasus seperti korupsi, lanjut Kapolresta, pihaknya berkomitmen untuk diproses sampai tuntas, karena menjadi atensi dari Kapolri maupun Kapolda.
“Kalau kita komitmen sampai tuntas. Ya, namanya sudah program, karena Kapolri dan Kapolda kalau masalah tindak pidana korupsi ini menjadi atensi,” tandas Simangungsong.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif pada salah satu puskesmas di Kabupaten Manokwari, penyidik Polresta Manokwari sudah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan.
Gelar perkara dilakukan bersama dengan penyidik Tipikor Polda Papua Barat. Dari hasil gelar perkara itu sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan serta penyidik telah membuat laporan polisi (LP) maupun administrasi penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, banyak bukti yang harus diamankan, termasuk beberapa bukti surat yang harus diklarifikasi lagi kepada para staf dan bendahara di puskesmas tersebut. [AND-R1]