Manokwari, TP – Ditresnarkoba Polda Papua Barat dipimpin Diresnarkoba, Kombes Pol. Agustinus I. Napitupulu, memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 15,7 kg di Polda Papua Barat, Jumat (6/10).
Menurut Diresnarkoba, barang bukti ini hasil pengungkapan dari 2 tersangka, HU dan JJH yang dipimpin Wadiresnarkoba, AKBP Junov Siregar, Minggu, 24 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIT.
Dirincikannya, Ganja yang dimusnahkan seberat 15.776,46 gram dari total 15.788,48 gram, dimana sebagian disisihkan untuk diuji di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Kedua tersangka, kata dia, dikenakan primer, Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2, lebih subsider Pasal 27 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Sementara itu, Wadiresnarkoba menambahkan, kasus ini diungkap Tim II Opsnal di KM Gunung Dempo, Minggu, 24 September 2023.
Pada, Minggu, 24 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIT, anggotanya melakukan penyelidikan di atas KM Gunung Dempo ketika bersandar di Pelabuhan Manokwari, dan pada pukul 12.00 WIT, berhasil menangkap 2 tersangka, karena diduga menyimpan Ganja.
“Saat ditangkap, mereka sedang menggunting daun ganja. Memang secara keseluruhan barang bukti itu berat kotornya 19 kg, setelah ditimbang ganjanya 15 kg lebih. Ganjanya ada semua, tidak ada yang hilang,” kata Siregar. [AND-R1]