Manokwari – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menjatuhkan hukuman terhadap Rahman (R), terdakwa dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) minuman beralkohol atau minuman keras (miras), Jumat (6/10/2023).
Dalam putusannya, hakim tunggal, Dr. Markham Faried, SH, MH menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tambah hakim tunggal dalam putusannya, seperti dilansir laman SIPP PN Manokwari.
Selanjutnya, menetapkan barang bukti, yaitu: 39 botol Whiskey Dome kecil 330 ml, 13 botol Whiskey Dome besar 700 ml, 12 botol Singaraja 620 ml, 34 botol Vodka Dome besar 700 ml, dan 37 botol Vodka Dome kecil 330 ml.
Kemudian, 5 botol Whiskey Omrach 250 ml, 55 botol Anggur Merah 620 ml, 23 botol Bir jumbo kaleng 500 ml, 23 Bir kaleng kecil 320 ml, 120 Bir botol 330 ml, 11 Botol Wiro 650 ml, dan 88 botol Vodka ceper 250 ml, dirampas untuk dimusnahkan.
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,” sebut hakim tunggal.
Dalam dakwaannya, penyidik atas kuasa PU, Indra Teja Pangestu menyebut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006, Pasal 8 Ayat 1 huruf a, b, dan c tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di Wilayah Hukum Kabupaten Manokwari.
Kemudian, berkas perkara tipiring Nomor: BP/06/IX/2023 tanggal 23 September 2023 tentang Berkas Perkara Tipiring atas nama tersangka, R.
Menurut kesimpulan penyidik atas kuasa PU bahwa benar terdakwa pada Kamis, 21 September 2023 sekitar pukul 17.30 WIT, yang bertempat di Kios Kayzar, Jl. Trans Manokwari-Sorong, SP IV, Prafi, Manokwari.
Kemudian, terdakwa, R telah memasok, menyimpan untuk dijual dan atau diedarkan minuman beralkohol sebanyak jumlah terdaftar dalam dakwaan barang bukti.
Menuntut, supaya majelis hakim tindak pidana ringan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa, R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana ringan dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf a, b, dan c Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di Wilayah Hukum Kabupaten Manokwari.
Dengan pertimbangan bahwa satu, terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan pelanggaran melawan hukum, yaitu melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di Wilayah Hukum Kabupaten Manokwari.
Kedua, terdakwa belum mengetahui bahwa di Kabupaten Manokwari ada Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, Mengedarkan, Mengkonsumsi, dan Memproduksi Miras di Wilayah Hukum Kabupaten Manokwari, tetapi terdakwa menjual dengan cara menyembunyikan.
Ketiga, terdakwa telah mengakui kesalahannya dalam menjual minuman keras tanpa izin. Maka dengan ini, kami Polri atas kuasa jaksa penuntut umum menuntut terdakwa, R dengan denda sebanyak Rp. 20 juta atau kurungan selama 3 bulan.
Barang bukti sebagaimana terlampir dalam dakwaan, dirampas negara untuk dimusnahkan. [TIM2-R1]