Manokwari, TABURAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Manokwari terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di salah satu puskesmas di Kabupaten Manokwari.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manokwari, M. Iksan Husni, SH membenarkan jika pihaknya sudah menerima SPDP dari Polresta Manokwari.
“Sudah terima SPDP, belum ada tersangkanya,” jawab Iksan Husni yang dikonfirmasi Tabura Pos via pesan WhatsApp, kemarin.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, yang menjadi fokus dalam kasus ini yakni DIPA BOK Puskesmas senilai Rp. 740 juta pada Tahun Anggaran 2021. [AND-R1]