Manokwari, TABURAPOS.CO – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia menetapkan empat kampung di Provinsi Papua Barat sebagai model Kampung atau Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Keempat kampung model atau DRPPA diantaranya, Kampung Mansinam dan Kampung Waramui di Kabupaten Manokwari sejak tahun 2022 lalu.
Sedangkan, di tahun 2023 Kementerian PPPA telah menetapkan dua kampung di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) sebagai kampung atau DRPPA yakni, kampung Margomulyo dan Kampung Watariri.
Fasilitator Nasional DRPPA Kementerian PPPA RI, Putri S. Astriani mengatakan, untuk mendorong sebuah kampung atau desa menjadi DRPPA pertama harus ada relawan Sahabat Anak dan Perempuan (SAPA).
Dikatakan Putri, sebagai pilot projeck pihaknya menetapkan satu kabupaten terdapat dua DRPPA dengan prioritas kepala desa atau kampungnya dipimpin oleh seorang perempuan dengan harapan mudah dapat melihat gerakannya.
“Pihaknya akan memberikan pelatihan bagi relawan SAPA agar dapat melakukan perubahan karakter masyarakat terkait dengan kesetaraan gender, pola asuh, merespon kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Putri kepada wartawan usai pembukaan Sosialisasi DRPPA oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Manokwari, Senin (9/10).
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan monitoring dan evaluasi untuk penguatan di tahun 2024 mendatang sesuai harapan nasional satu provinsi dua kabupaten dan satu kambupaten dua kampung atau DRPPA.
“Selanjutnya, pengembangannya kami dari kementerian PPPA kembalikan ke provinsi dan kabupaten masing-masing,” tandas Putri.
Assisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Setda Papua Barat, Melkias Werinussa mengatakan, DRPPA merupakan sebuah desa atau kelurahan yang berperspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara terencana, penyeluruh, berkelanjutan sesuai visi pembangunan Indonesia.
Hal ini, kata Werinussa, sejalan dengan lima arahan presiden RI, Pertama, peningkatan pemberdayaan perempuan dan kewirausahaan yang berperspektif gender. Kedua, Peningkatan Peran ibu dan keluarga dalam pendidikan pengasuhan anak.
Kemudian, ketiga, sambung dia, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ke-empat, penurunan perkerja anak dan terakhir pencegahan perwakinan anak.
“Kami berharap ada percepatan pembentukan DRPPA di kabupaten, maka diperlukan upaya leibh untuk memastikan perempuan dan anak memperoleh haknya, diberdayakan dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan perlakukan sealah lainnya mulai dari tingkat naisonal, provinsi jkabupaten, kecamatan sampai tingkat kampung atau kelurahan,” kata Werinussa saat membuka sosialisasi DRPPA kemarin.
Menurutnya, permasalahan perempuan dan anak di Papua Barat tidak terlepas dari masalah pendidikan, ekonomi, kesehatan, kekerasan, perwakilan anak, pola pengasuhan anak, juga keterwakilan perempuan dalam politik dan dunia usaha berdasarkan hal inilah maka kementerian memilih empat kampung di dua kabupaten menjadi DRPPA.
Lebih lanjut, harap Warinussa, pengembangan DRPPA dapat melibatkan semua pihaknya yang ada di desa mulai dari para perangkat desa, tokoh-tokoh, organiasi masyarakat relawan, kader-kader dan tentunya perempuan dan anak.
Untuk itu, pembentukan DRPPA diharapkan dapat membantu menyelesaikan isu-isu yang melingkupi perempuan dan anak. Dimana, ada 10 indikator keberhasil DRPPA diantaranya.
Sebut Werinussa, adanya data terpilah perempuan dan anak, tersediannya peraturan desa tentang DRPPA, tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, adanya presentasi keterwakilan perempuan pemerintahan desa.
Lalu, sambung dia, presentasi perempuan wirausaha di desa utamanya perempuan kepala keluarga, semua anak di desa mendapatkan pengasuhan berbasis anak, tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dan korban TPPO, tidak ada pekerja anak serta tidak adanya perwakilan anak,” tandas Werinussa.
Usai pembukaan sosialisasi dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kesepakatan antara provinsi dan perwakilan kabupaten dalam rangka pembentukan DRPPA ditingkat kabupaten se Papua Barat. [FSM-R3]




















