• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, November 21, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Jasa Raharja Membayar Santunan Rp. 6,6 M Lebih

TaburaPos by TaburaPos
11/10/2023
in POLHUKRIM
0
Jasa Raharja Membayar Santunan Rp. 6,6 M Lebih

Kepala PT Jasa Raharja Papua Barat, Arvian Yudhawan

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – PT Jasa Raharja Papua Barat mencatat ada 389 korban kecelakaan periode Janurai September 2023 dengan pembayaran santunan sebesar Rp. 6.669.987.715.

Kepala PT Jasa Raharja Papua Barat, Arvian Yudhawan mengakui, kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Papua Barat pada 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, hingga September 2023, Jasa Raharja sudah membayar santunan terhadap para korban sebesar Rp. 6.669.987.715.

Dari total santunan yang dibayarkan tersebut, terdiri dari korban meninggal dunia sebesar Rp. 2.746.000.000 dan korban luka-luka sebesar Rp. 3.763.900.000.

“Pembayaran santunan tahun 2023 lebih banyak untuk korban luka-luka, tetapi secara umum, jumlahnya meningkat dari tahun sebelumnya,” kata Arvian kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, pekan lalu.

Dijelaskannya, peningkatan jumlah kasus laka lantas ini disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Ia mengungkapkan, berdasarkan catatannya, ada beberapa pelanggaran yang seringkali dilakukan pengendara dan menyebabkan laka lantas, salah satunya berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Lanjut dia, terkait sejumlah pelanggaran, seperti mabuk, melawan arah, tidak memakai helm dan sebagainya, maka PT Jasa Raharja mendukung pihak kepolisian melakukan penindakan dan minta pengendara agar tertib berlalu lintas.

“Beberapa jenis pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan ini tidak dijamin Jasa Raharja, jadi kami tidak memberikan santunan,” katanya. [***AND-R1]

Previous Post

Bertemu Bupati, BPKP Papua Barat Siap Dukung Tata Kelola Pemkab Manokwari

Next Post

Kepala Suku Besar Doreri Ajak Masyarakat Menjaga Keamanan Jelang Pemilu 2024

Next Post
Jasa Raharja Membayar Santunan Rp. 6,6 M Lebih

Kepala Suku Besar Doreri Ajak Masyarakat Menjaga Keamanan Jelang Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!