Manokwari, TABURAPOS.CO – Dalam rangka peringatan HUT Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari ke-27 yang jatuh pada 12 Oktober 2023, maka LP3BH mendesak penuntasan sejumlah kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di tanah Papua.
Menurut Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH mengutarakan, penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat, semestinya diselesaikan berdasarkan mekanisme UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Kemudian, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 45 UU No. 2 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.
“Kasus Wasior (2001), kasus Wamena (2003), kasus Biak berdarah (1998), dan kasus Manokwari berdarah (2016), semestinya segera diletakkan dalam kerangka penyelesaian konflik di tanah Papua,” pintanya, dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.
Warinussy mendesak Presiden, Joko Widodo dan Wakil Presiden, K.H. Ma’aruf Amin seyogyianya memberikan perhatian menjelang akhir masa jabatannya, menyudahi penderitaan para korban dan keluarga korban secara berkeadilan dan memenuhi standar serta prinsip HAM yang berlaku secara universal.

Apalagi, lanjut dia, Pemerintah Indonesia baru saja terpilih sebagai pimpinan Dewan Hak Asasi Manusia pada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), beberapa hari lalu.
Dirinya mengutarakan, posisi Indonesia tentu akan menjadi tantangan tersendiri dalam konteks penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat di tanah Papua ke depan.
“Bagaimana pun evaluasi atau review dunia internasional melalui mekanisme PBB tentang dugaan pelanggaran HAM yang berat di tanah Papua akan senantiasa menjadi faktor penting dalam hubungan internasional,” tambah Warinussy.
Untuk itu, ia berharap, LP3BH sebagai organisasi non pemerintah mendesak pemerintahan, Joko Widodo dan Ma’aruf Amin bisa fokus menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat di tanah Papua, sebelum mengakhiri masa jabatannya pada 2024 mendatang. [*HEN-R1]