Manokwari, TABURAPOS.CO – Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong mengaku belum tahu pasti perkembangan dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan pengembang perumahan KPR di wilayah Kelurahan Wosi, Manokwari pada 31 Agustus 2023.
“Statement-nya dia dengan yang dilaporkan itu berbeda,” kata Kapolresta yang dikonfirmasi para wartawan usai menghadiri launching TIC di Bandara Rendani, Manokwari, Jumat (13/10).
Namun, Simangungsong berjanji akan menanyakan perkembangan dari laporan tersebut kepada Kasat Reskrim. “Pastinya, nanti saya tanyakan ke Kasat Reskrim. Pak Kasat Reskrim-nya masih di luar kota,” katanya.
Ditegaskannya, apabila kasus itu sudah dilaporkan ke Polresta Manokwari, pasti akan ditangani. “Kalau sudah dilaporkan, pasti kita tangani. Tapi, saya belum dapat laporan resmi dan laporan detailnya dari Kasat Reskrim. Nanti kita rilis kalau sudah ada,” pungkas Kapolresta.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, puluhan orang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh pengembang perumahan KPR.
Salah satu korban berinisial FS, sudah membuat laporan polisi (LP) dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jabatan terhadap para pemilik PT. TBP, salah satu pengembang perumahan KPR ke Polresta Manokwari tertanggal 31 Agustus 2023.
Laporan tersebut dilayangkan karena terlapor tidak bisa menyelesaikan perjanjian penyelesaian masalah dari customer sebesar Rp. 219 juta dan proses pembangunan rumah tidak dilakukan pihak perusahaan.
Sebelumnya, korban sudah meminta kepada pihak perusahaan, diantaranya marketing perusahaan berinisial WAR dan CH selaku direktur cabang wilayah di Kabupaten Manokwari, tetapi tidak dapat memberikan jawaban dan penjelasan terhadap customer.
Dalam LP-nya, FS menduga bahwa tidak tertutup kemungkinan masih banyak korban lain, sehingga pelapor yang merasa dirugikan, memutuskan melaporkan hal ini ke Polresta Manokwari untuk diproses sesuai hukum.
“Diduga dilakukan penipuan dan penggelapan atas nama RA, CH, dan WAR. Klien saya sekitar 74 orang sudah memberikan kuasa kepada saya,” klaim kuasa hukum para korban, Paulus K. Simonda, SH kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (26/9).
Dikatakan Simonda, sudah ada beberapa kliennya melunasi pembayaran perumahan, tetapi sertifikatnya diduga ‘digadaikan’ pihak perusahaan pada 2 bank di Manokwari.
“Yang gadaikan itu diduga PT TBP. Ada sebagian klien saya yang belum melunasi pembayaran, tapi sudah membayar DP. Untuk itu, saya minta semua klien saya menghitung semua kerugian yang mereka alami,” katanya.
Menurut Simonda, berdasarkan perhitungan sementara, meski masih ada beberapa orang lagi yang belum memasukkan datanya, kerugian mereka ditaksir sementara sekitar Rp. 8,2 miliar.
“Itu pun masih ada beberapa orang yang belum memasukkan jumlah kerugiannya. Jika mereka yang belum itu sudah memasukkan data, maka dipastikan jumlah kerugian akan bertambah,” klaim dia.
Pada kesempatan itu, ia berharap penyidik Polresta serius dalam mengusut laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kliennya.
“Korban ini bukan hanya masyarakat awam saja, tetapi ada juga anggota TNI dan Polri. Saya harap agar segera diusut dan ditindaklanjuti,” pintanya.
Di samping itu, ia mengaku, para kliennya ini sebenarnya menaruh harapan supaya aset dari PT. TBP disita pihak kepolisian, sehingga bisa mengembalikan kerugian yang dialami puluhan korban tersebut. [SDR-R1]