Manokwari, TABURAPOS.CO – Salah satu praktisi hukum, Musa Mambrasar, SH meminta aparat kepolisian segera menuntaskan dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban atas nama Samuel Mayor.
Dikatakannya, Samuel Mayor, diduga menjadi korban penganiayaan, sudah membuat laporan polisi (LP) dengan Nomor: TB/989/X/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 12 Oktober 2023.
Menurut Mambrasar, pada Minggu (8/10) sekitar pukul 13.30 WIT, pelapor diduga mengalami penganiayaan dengan tangan kosong di bagian mulut sebanyak satu kali.
Akibat dari penganiayaan tersebut, kata dia, korban mengalami luka robek di bibir dan memilih melaporkan kejadian itu. Masalahnya, kata dia, hanya karena korban tidak memakai pakaian kerja.
“Saat insiden itu, ada anggota Polsek Pelabuhan, tapi mereka tidak melerai. Padahal tugas mereka untuk mengamankan areal pelabuhan dari segala tindak pidana kriminal, termasuk penganiayaan,” ujar Mambrasar kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, pekan lalu.
Mambrasar menambahkan, pada Senin (9/10), ada juga dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan sesama rekan kerja. “Tapi jajaran Polsek Pelabuhan Manokwari tidak dapat menyelesaikan persoalan itu. ini sesuai pengakuan korban,” katanya.
Untuk itu, Mambrasar berharap Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong bisa melakukan evaluasi agar anggotanya bekerja profesional dan proporsional dalam menjaga areal pelabuhan dari segala bentuk tindak pidana. [FSM-R1]


















