Manokwari, TABURAPOS.CO – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Papua Barat mengadakan sosialisasi perizinan usaha, sekaligus mendampingi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap 69 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, Senin (16/10).
Dari data 69 UMKM di Kaimana, Dekranasda mendampingi dan mendaftarkan 14 pelaku UMKM yang persyaratannya lengkap untuk mendaftarkan NIB.
Ketua Panitia Sosialisasi Perizinan Usaha, Enos Aronggear mengakui bahwa pihaknya melakukan pendampingan, sekaligus mendaftarkan NIB dari 14 pelaku UMKM di Kabupaten Kaimana dari total data 69 pelaku UMKM.
Ia menjelaskan, dari NIB itulah, baru pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya, seperti usaha kuliner, maka dari NIB inilah mereka bisa mengurus izin pangan industri rumah tangga dari Dinas Kesehatan.
Menurutnya, NIB adalah izin usaha secara umum yang bisa dipakai untuk membuka usaha lain. Untuk itu, pihaknya menghadirkan sejumlah instansi terkait, baik Kementerian Agama untuk izin halal.

Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM untuk HAKI, BPOM untuk izin rumah produksi dan makan serta Dinas Kesehatan untuk pangan industri rumah tangga dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk menerbitkan NIB.
Menurut dia, instansi teknis ini sudah dihadirkan dalam sosialisasi dengan tujuan agar pelaku usaha memahami dan tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan izin berusaha.
“Biaya administrasi pengurusan izin berusaha menjadi tanggung jawab dari Dekranasda sesuai petunjuk Ketua Dekranasda Provinsi Papua Barat,” kata Aronggear yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, semalam.
Ia menambahkan, para pelaku usaha hanya berkewajiban melengkapi persyaratan dan menerima NIB. “Besok kami akan bertolak ke Teluk Bintuni untuk melakukan kegiatan yang sama,” kata dia. [FSM-R1]


















