Manokwari, TABURAPOS.CO – Diperkirakan ada sekitar 75 orang yang diduga menjadi korban penipuan pihak perusahaan, PT TBP, salah satu pengembang atau developer perumahan KPR di wilayah Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun mengaku, dalam kasus dugaan penipuan tersebut, ada sekitar 4 laporan polisi (LP) yang diterima dan semua tujuannya sama, ke pihak perusahaan, PT TBP.
Dikatakannya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengacara pelapor melalui ponsel, karena di dalam LP yang disampaikan ada sekitar 75 korban.
“Di LP itu disampaikan ada sekitar 75 korban, ada yang bangun rumah belum selesai, ada yang rumah fiktif, ada yang program renovasi rumah belum selesai,” ungkap Kasat Reskrim yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (16/10).
Menurutnya, penyidik sudah memanggil beberapa nasabah untuk diambil keterangannya. Kemudian, kata dia, secara keseluruhan, mau tidak mau, sekitar 75 korban ini akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya.
Dijelaskan Fakaubun, mereka akan dimintai keterangan, apakah mereka sudah melakukan perjanjian akad pembelian rumah, sudah melakukan perjanjian renovasi rumah sesuai dengan program yang ada.
“Sementara kita masih dalam saksi-saksi. Kemarin ada satu saksi yang kita panggil, malah dia ngomong, saya sudah lunas, saya merasa tidak dirugikan. Saya renovasi Rp. 100 juta, tidak ada masalah. Jadi, dari 75 orang itu, kita sudah coret, jadi sisa 74 korban. Sementara kita masih panggil yang lain,” tukasnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, sejauh ini penyidik tidak bisa memastikan, karena beredar kabar jika uang sudah diserahkan, tetapi belum sampai ke perusahaan.
“Ini kita harus pastikan juga dulu, uang ini diserahkan ke siapa, terus uang ini diaparin, apakah masuk di perusahaan atau tidak. Terus tindaklanjutnya dari perusahaan itu apa,” terang Fakaubun.
Namun, tegas Fakaubun, penyidik akan memeriksa pihak perusahaan, mulai direktur utama, wakil direktur utama, komisaris utama, bendahara, sales, dan kepala tukang.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak perusahaan dilakukan setelah penyidik memeriksa para korban. [AND-R1]