Manokwari, TABURAPOS.CO – Sebanyak tujuh orang dokter di RSUD Manokwari mendapatkan kenaikan pangkat. Selain itu, tujuh dokter yang terdiri dari 4 dokter spesialis dan 3 dokter umum itu juga mendapatkan perpanjangan batas usia pensiun.
Ketujuh dokter dimaksud antara lain; dr. Maria C. M, Warwe (spesialis anak), dr. Wivian Tjiokonegoro (spesialis penyakit dalam), dr. Lussy Natalia Hendrik (spesialis saraf neurology) dan dr. Endang S. Sugiarti (spesialis kandungan).
Selanjutnya, dr. Firman, dr. Meityor Ruru Popang, dan dr. Sokal Pirri sebagai dokter umum.
Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dan perpanjangan batas pensiun tersebut, diserahkan Bupati Manokwari, Hermus Indou di Kantor Kantor Bupati, Senin (16/10).
“Sebenarnya ada tujuh dokter yang mendapatkan kenaikan pangkat, namun satu dokter, dokter Endang berhalangan hadir karena sedang berada di luar daerah,” ujar Bupati kepada wartawan setelah penyerahan, kemarin.

Bupati menjelaskan, tujuh orang dokter tersebut mendapatkan kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional utama pangkat 4D dan 4E.
Sementara, untuk kebijakan batas usia pensiun, ketujuh dokter tersebut diperpanjang sampai pada usia 65 tahun dari ketentuan awal di usia 60 tahun.
“Surat keputusan kenaikan pangkat dan perpanjangan usia pensiun ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia,” sebut Hermus.
Menurut Hermus, Pemkab Manokwari merupakan kabupaten satu-satunya di Tanah Papua yang bisa memberikan apresiasi kepada seluruh tenaga dokter spesialis dalam jabatan sebagai fungsional utama dalam pengabdiannya.
Dirinya berharap, hal tersebut memberikan motivasi dan energy baru kepada seluruh tenaga dokter spesialis untuk mengabdikan diri dan meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui unit-unit pelayanan kesehatan baik di puskesmas maupun RSUD. [SDR-R3]


















