Manokwari, TABURAPOS.CO – Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Karel Murafer mengatakan, ke depan, pihaknya tidak lagi mengantar dokumen produk hukum daerah ke Jakarta, karena sudah ada aplikasi peraturan daerah elektronik (e-Perda).
Dikatakan Murafer, e-Perda sudah diprogramkan secara nasional dan terhubung dari Pemerintah Pusat sampai pemerintah provinsi.
“Jadi, sekarang secara digital atau online, kami bisa langsung mengirim dokumen produk hukum daerah ke Pemerinatah Pusat untuk sinkronisasi dan harmonisasi,” kata Murafer kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.
Dikatakan Murafer, sebelumnya ada tiga produk hukum daerah yang dokumennya dikirimkan secara online ke Pemerintah Pusat, tinggal dokumen fisik yang diantarkan belakangan.
Dirinya mengklaim, DPR Papua Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat cukup berhasil dalam mencetak sejumlah produk hukum daerah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan program di daerah.
Sekarang, lanjut dia, tinggal instansi teknis yang menjalankan produk hukum itu, disosialisasikan, diperkuat, ditegakkan, dan di-back up dengan Satpol PP di tingkat provinsi.
Misalnya, kata dia, PT SDIC untuk pajak air permukaan yang sebelumnya tidak ditertibkan, tetapi sekarang harus ditertibkan, karena akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, dengan Perdasi tentang Retribusi dan Pajak Daerah yang sudah digabungkan dan ada perubahan, pasti kalau diperkuat dan di-back up Satpol PP, maka akan segera ditertibkan.
Lanjut dia, e-Perda dipusatkan pada Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, karena DPR Papua Barat hanya membahas dan menyetujui. Sebab, kata Murafer, secara teknis yang memprogramkan itu adalah Biro Hukum.
“Program e-Perda sudah berjalan lama dan terhubung di 34 provinsi. Untuk empat provinsi yang baru mungkin belum berjalan. Dokumen perda kita kirim secara online dan jika tidak ada catatan perbaikan, maka dikirim balik dan diberikan nomor registrasi, lalu dikirim kembali ke provinsi,” tandas Murafer. [FSM-R1]