Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, berkolaborasi dalam memproteksi aparat kampung dari penyalahgunaan dana desa dengan memberikan penyuluhan hukum.
Penyuluhan hukum dengan tikeline Jaksa Garda Desa diikuti puluhan aparatur kampung, juga menghadirkan Kepala Bidang Penerangan/Penyuluhan Hukum (Kabid Penkum Luhkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Martha P. Berliana selaku narasumber.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menerangkan, penyuluhan hukum yang diberikan bertujuan untuk ‘memagari’ para aparatur kampung di Manokwari agar berjalan dalam koridor dan tidak keluar dari arah yang sudah ditentukan dalam penggunaan dana desa.
Hermus mengatakan, saat ini kebijakan negara banyak berpihak pada kampung dan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat di kampung, pemerintah mengalokasikan dana yang banyak ke setiap kampung.
“Pemkab Manokwari menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Kejati Papua Barat yang memberikan perhatian terhadap upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dengan begitu, kita aman dan selamat. Kalau tidak ikuti arahan dan petunjuk, maka ada banyak konsekuensi negatif yang akan diterima,” kata Bupati saat membuka penyuluhan hukum tersebut di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (17/10).

Bupati mengatakan, setiap tahun kampung menerima bantuan keuangan berupa dana desa yang jumlahnya bervariasi. Akan tetapi, dana itu adalah uang negara yang harus dikelola, digunakan sesuai regulasi yang berlaku dan wajib dipertanggungjawabkan dengan baik.
Bupati berharap, para aparat kampung di Kabupaten Manokwari mengikuti penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Kejati Papua Barat dengan baik. Sehingga, dapat mengelola keuangan desa, khsusunya dana desa, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena itu, penyuluhan hukum ini menjadi penting untuk membangun pengetahuan dan memproteksi aparat kampung dalam aspek tata pemerintahan dan tata kelola keuangan kampung yang baik, sehingga wajib diikuti dengan baik,” pungkas Bupati.
Kajati Papua Barat, mengungkapkan saat ini desa atau kampung menjadi pusat perhatian dalam pembangunan, karena banyak anggaran digelontorkan pemerintah untuk membangun kampung melalui dana desa.
Oleh sebab itu, kata Siregar, Kejati Papua Barat tidak salah pilih kampung di Papua Barat menjadi prioritas untuk menyatakan hukum hadir menciptakan budaya hukum yang baik.
“Kami tidak ingin ada kepala kampung atau aparat kampung yang terjerat hukum karena kurang paham tata kelola dana desa. Karena itulah, kejaksaan melaksanakan program Garda Desa ini dengan memberikan penyuluhan hukum,” ungkap Serigar.
Siregar menambahkan, melalui Garda Desa ini, Kejati Papua Barat yang menjadi pengawal aparat kampung supaya nyaman bekerja sehingga dapat memastikan pembangunan di kampung sesuai regulasi yang berlaku dan target pemerintah tercapai. [SDR-R3]