Manokwari, TABURAPOS.CO – Satpol PP Kabupaten Manokwari yang menjadi garda terdepan dalam penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras (miras), ternyata tidak mengetahui soal satu kontainer berisi miras ‘kelas atas’ yang sempat diamankan Polda Papua Barat.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui, pihaknya tidak mengetahui tentang kontainer berisi miras, yang diperkirakan bernilai miliaran Rupiah tersebut, telah dipulangkan ke daerah asalnya, tetapi belakangan ternyata kosong.
Jangankan koordinasi, sambung Kayukatui, ketika penangkapan satu kontainer yang diduga berisi miras tersebut, sama sekali tidak ada koordinasi dari pihak yang melakukan penangkapan, dalam hal ini pihak kepolisian ke Satpol PP.
“Dari kepolisian sita kontainer tersebut, tidak ada koordinasi ke kita yang punya daerah penegakan Perda. Apalagi pemulangan kontainer itu ke daerah asalnya, yang informasinya dalam keadaan kosong, tidak ada koordinasi sama sekali,” ungkapnya kepada Tabura Pos di Kantor Bupati Manokwari, Selasa (17/10/2023).
Seharusnya, harap Kepala Satpol PP, pihak kepolisian bisa berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Manokwari ketika mau mengamankan kontainer yang diduga berisi miras dan pemulangan kontainer berisi miras tersebut ke daerah asalnya.
Lanjut dia, biar bagaimana pun, wilayah penangkapan kontainer berisi miras berada di wilayah penegakan Perda Miras dari Satpol PP Kabupaten Manokwari.

“Jangan kalau sudah dibawa ke Polda, baru kita ditelpon untuk menyaksikan. Itu kan namanya kita hanya sebagai pelengkap, padahal yang punya wilayah penegakan Perda,” tukas Kayukatui.
Dikatakan Kepala Satpol PP, memang sekarang pemerintah daerah sedang berupaya merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukkan, Penyimpanan, Penjualan, dan Memproduksi Minuman Beralkohol, tetapi selama belum ada pengganti, maka Perda masih tetap berlaku.
Kayukatui membeberkan, tidak hanya satu kontainer berisi miras yang kali ini saja, tetapi penangkapan dan pemulangan beberapa kontainer berisi miras dengan tujuan ke Kabupaten Teluk Bintuni pun tidak ada koordinasi ke Satpol PP, dari institusi yang menangkap kontainer berisi miras.
“Saya sudah bilang, mari kita bangun komunikasi, koordinasi yang baik supaya tidak saling menjatuhkan kalau ada masalah,” imbuh Kayukatui.
Ia menambahkan, penangkapan dan pemulangan kontainer yang kedua kalinya tanpa koordinasi itu, tentunya akan menjadi bahan laporan ke pimpinan, dalam hal ini Bupati Manokwari. “Kami sebagai bawahan tentu bertindak sesuai arahan dan petunjuk pimpinan dalam menegakkan Perda, karena ada yang nanti kami di Satpol PP lakukan bukan atas nama saya, tapi atas nama pemerintah,” pungkas Kepala Satpol PP. [TIM4-R1]