Manokwari,TABURAPOS.CO – Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana insentif Bantuan Operasional Kesehatan pada salah satu puskesmas di wilayah Kabupaten Manokwari.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, untuk penanganan kasus itu, penyidik sudah melayangkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Dikatakannya, setelah memeriksa para saksi, penyidik akan melakukan gelar perkara. Ia mengatakan, dalam kasus ini, jumlah saksi yang akan diperiksa sekitar 200 orang, dimana saat ini yang sudah diperiksa sekitar 50 orang.
“Lumayan banyak sih, masih lengkapi saksi-saksi. Nanti kalau saksi-saksi sudah selesai, baru kita gelar lagi. Saksi masih sekitar 50 orang itu, sementara ada sekitar 200 orang,” kata Kasat Reskrim kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (16/10).
Diakuinya, penanganan perkara ini tetap berjalan, tetapi harus diakui memakan waktu, mengingat jumlah saksi yang akan diperiksa cukup banyak.
Fakaubun menerangkan, untuk kasus dugaan tipikor memang seperti itu, tidak bisa seperti kasus pidana umum yang bisa cepat naik.
“Kita periksa dulu dan terlalu banyak saksi dalam kasus ini. Sudah SPDP itu kok, jalan itu. Belum ada tersangkanya, tapi sudah SPDP, sudah pasti baik. Jalan itu,” klaim Kasat Reskrim. [AND-R1]