Manokwari, TABURAPOS.CO – Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya meralat keterangannya terkait status oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Sebelumnya, Novia Jaya mengatakan bahwa oknum pejabat itu dalam laporan dugaan pelecehan seksual sudah berstatus tersangka. Namun belakangan, ia meralat dan menyatakan oknum pejabat tersebut masih berstatus saksi terlapor.
Sebab, jelas Novia Jaya, dari hasil pemeriksaan psikotrium belum dikantongi penyidik, dimana hasil tersebut menjadi salah satu syarat dilakukan gelar perkara untuk menetapkan oknum pejabat tersebut sebagai tersangka atau bukan.
“Soal oknum pejabat itu saya kan kemarin di Fakfak, saya kira itu hasil psikotrium sudah datang, sudah sampai. Ternyata, sementara sampai sekarang belum ada. Itu mungkin kendala, surat itu belum sampai di kita,” tandas Direskrimum kepada Tabura Pos di Polda Papua Barat, Jumat (20/10).
Dijelaskan Direskrimum, jika hasil psikotrium sudah diterima penyidik, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Namun, ungkapnya, karena hasil pemeriksaan psikotrium belum diterima penyidik, maka sampai saat ini oknum pejabat itu belum berstatus tersangka.
“Hasil itu menjadi salah satu syarat. Kemarin itu kan saya kira sudah sampai. Kan saya di Fakfak, kenapa lama sekali surat itu ya. Kita tunggu dulu lah,” kata Novia Jaya. [AND-R1]




















