Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat sedang berkoordinasi dengan pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Koordinasi ini terkait dugaan pemalsuan dokumen sejumlah tenaga honor menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya mengatakan, penanganan dugaan pemalsuan dokumen, penyidik perlu melakukan pendalaman dan berkoodinasi dengan pihak Dukcapil di pusat.
Diterangkannya, dalam tahapan koordinasi tersebut, penyidik akan melihat server yang ada, apakah dugaan perubahan identitas itu ada laporan ke Dukcapil pusat atau tidak.
Menurut Novia Jaya, apabila dari hasil koordinasi dan pengecekan ditemukan terjadi perubahan identitas tanpa ada laporan, maka dipastikan terjadi pemalsuan data.
“Soal kasus ini, anggota saya perlu menggali lagi, mungkin berangkat lagi ke Dukcapil di Jakarta untuk melihat servernya. Masalahnya kan diubah itu identitasnya, KTP diubah, apakah perubahan itu dilaporkan ke Dukcapil pusat,” jelas Novia Jaya kepada Tabura Pos di Polda Papua Barat, Jumat (20/10).
Sebelumnya, Wadireskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A. Pandiangan mengatakan, dalam kasus ini, diduga ada sekitar 50 orang melakukan pengajuan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Diakuinya, sebanyak 9 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan penanganannya masih dalam penyidikan. Untuk pengembangan, kata dia, dimaksudkan untuk mencari oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pandiangan menerangkan, dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa sekitar 15 orang di luar ke-9 tersangka, dimana untuk para tersangka, sebagian masih diperiksa untuk melengkapi penyidikan.
Dijelaskan Wadireskrimum, penyidik sedang menyiapkan permintaan keterangan ahli terkait proses penerimaan CPNS, baik ahli pidana maupun ahli dari Kemendagri.
Ia menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan ahli, perbuatan mereka masuk di dalam kategori tindak pidana, maka kemungkinan akan ada penambahan status tersangka.
Dirincikannya, yang menjadi permasalahan dalam kasus ini terkait jumlah tenaga honor, dimana terdata sebanyak 771 orang, ternyata setelah pendaftaran lebih dari 771 orang atau melonjak menjadi sekitar 1.283 orang.
Dikatakan Pandiangan, lalu dari 1.283 orang ini, sebanyak 771 orang sudah menerima SK CPNS, sedangkan 512 orang menerima SK PPPK, tetapi di antara 771 orang dan 512 orang tersebut, dalam penerimaannya ada indikasi perbuatan melawan hukum. [AND-R1]




















