Manokwari, TABURAPOS.CO – Proses persidangan terhadap delapan tersangka dalam kasus berdarah di Distrik Kramongmongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Menurut Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya, penyidik kepolisian sudah mengirim delapan berkas dengan delapan tersangka ke kejaksaan.
Namun, lanjut dia, untuk rencana sidang nanti, harus ada fatwa dari MA dan penyidik masih menunggu fatwa tersebut.
“Itu yang kirim jaksa. Jadi, jaksa yang minta fatwa dari Mahkamah Agung,” kata Novia Jaya kepada Tabura Pos di Polda Papua Barat, Jumat (20/10).
Ditegaskannya, di manapun proses persidangan, aparat kepolisian siap mengamankan sebagaimana pertimbangan-pertimbangan yang ada.
“Kita siap amankan. Yang penting, pertimbangan-pertimbangan penyelenggara sidangnya, apakah hakimnya dan jaksanya. Makanya, mereka juga sarankan dilaksanakan di Sulawesi Selatan,” ujar Novia Jaya.
Ditanya tentang kabar ada 6 berkas perkara yang dikembalikan pihak kejaksaan, Direskrimum mengaku belum menerima informasi tersebut.
“Saya belum dapat itu, kalau berkas tahap 1 itu dikembalikan oleh jaksa. Nanti saya tanya lagi atasan saya. Yang jelas, kita sudah kirim delapan berkas terhadap delapan tersangka,” tandas Novia Jaya. [AND-R1]




















