Manokwari, TABURAPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menanggapi dingin adanya keinginan supaya setiap perkara minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang dilimpahkan, sebaiknya dikembalikan saja, tidak dikenakan pidana denda puluhan juta Rupiah atau pidana penjara jika tidak mampu membayar denda.
Sebab selama ini, PN Manokwari hanya menerima perkara miras dengan kategori kecil dengan barang bukti beberapa botol atau beberapa karton saja, tetapi terdakwa tipiring didenda berkisar Rp. 10 juta hingga Rp. 20 juta.
Sementara di sisi lain, dalam penangkapan satu kontainer berisi miras milik seorang pengusaha tempat karaoke ternama berinisial NS, justru dipulangkan penyidik Polda Papua Barat ke daerah asalnya, tetapi belakangan diketahui kontainer itu dalam keadaan kosong.
Apakah PN Manokwari tidak bisa memulangkan atau mengembalikan perkara miras dengan jumlah barang bukti yang kecil? Jangan hanya pemain-pemain kecil saja yang dihukum, sehingga terkesan tebang pilih atau tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH menjawab, PN Manokwari tak bisa mengembalikan berkas atau tidak memeriksa suatu perkara tanpa adanya, dengan alasan bahwa itu tidak ada dasarnya.
“Artinya, bahwa apabila perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara itu, akan mengadili perkara tersebut,” kata Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat (13/10).
Terkait adanya pemberitaan, apakah perkara itu tebang pilih, kemudian hanya perkara-perkara kecil yang dilimpahkan, jelas Humas PN, tentu itu ada ranah dan bagian masing-masing.
“Dalam hal ini, tentu penyidik yang melakukan penyidikan dalam dugaan-dugaan tindak pidana pelanggaran miras begitu, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan proses pemeriksaan dan juga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan,” paparnya.
Dikatakan Humas PN, pihaknya hanya bersifat menerima pelimpahan berkas perkara dari masing-masing pihak, dalam hal ini penyidik atau penyidik selaku kuasa penuntut umum, tentunya perkara yang dilimpahkan, wajib disidangkan, diperiksa, kemudian diputuskan.
“Ketika diputuskan, tentu hakim mempunyai dasar pertimbangan, apakah perkara itu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak,” jelas Markham Faried.
Apabila ada ketentuan yang ternyata tak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, lanjut dia, hakim mempunyai pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan putusannya.
Soal harapan agar para pelaku miras kecil-kecil ini hanya dinyatakan bersalah, tetapi tidak diberikan denda dengan nilai fantastis, puluhan juta Rupiah. Padahal, para pemain besar tidak diproses hukum dan justru dibebaskan?
Ditegaskan Markham Faried, apabila benar ada tebang pilih atau pemrosesan tidak berdasarkan hukum, tentunya ada mekanisme hukum atau ada mekanisme yang bisa diadukan, baik kepada pihak-pihak atau oknum yang menyelewenangkan tugas dan wewenangnya.
“Tetapi, kalau itu sudah masuk ke persidangan dan hakim memeriksa proses perkara tersebut, tentunya hakim mempunyai pertimbangan sendiri. Kenapa kemudian dijatuhkan pidana denda dengan nominal demikian,” terang Humas PN.
Menurut Markham Faried, ada beberapa pertimbangan hakim yang kemudian bisa mendasari bahwa perbuatan itu layak dan patut dijatuhi pidana berupa denda, demikian jumlahnya.
“Bisa karena perbuatan itu berulang, bisa karena perbuatan itu perbuatan yang memang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan bahwa itu dilarang, tetapi kemudian tetap dilakukan. Bisa juga bahwa itu barang buktinya besar, jadi tidak meluluh dilihat barang buktinya kecil, tetapi juga bisa dilihat bahwa perbuatan itu dilakukan berulang,” tandas Markham Faried.
Lanjut Humas PN, itu berarti ada pemasok, atau yang bertugas sebagai pengepul atau akan mendistribusikan barang-barang tersebut atau miras, sehingga yang disidangkan atau diperiksa, bukan selaku pemilik utamanya, sehingga itu masih menjadi kekhawatiran akan diulanginya lagi perbuatan-perbuatan serupa, menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali.
“Memang berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Miras, tidak ada satu pun ketentuan yang bisa mengizinkan adanya peredaran miras. Artinya, bahwa adanya peredaran, penjualan, pembelian, itu dilarang, bukan diberikan ketentuan diperbolehkan dengan izin, tetapi itu dilarang. Artinya, tidak ada ketentuan untuk memberikan izin,” tukasnya.
Disinggung apakah PN Manokwari sudah menerima pelimpahan perkara miras yang diperkirakan bernilai miliaran Rupiah dari penyidik kepolisian?
“Sampai hari ini, belum ada satu pun perkara miras yang dilimpahkan ke pengadilan berupa dugaan pelanggaran miras dengan jumlah satu kontainer tersebut,” pungkas Markham Faried. [TIM2-R1]




















