Manokwari, TABURAPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat mempertanyakan alasan mendasar perpanjangan masa jabatan anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat periode 2019-2023.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Musa Y. Sombuk mengatakan, apabila ada masa perpanjangan, tentu ini aneh, karena sebelumnya KIP Papua Barat bekerja tidak difasilitasi dengan baik.
“KIP ini seperti ada dan tidak ada. Selama jabatan itu dan sekarang, di ujung masa jabatan, diperpanjang. Ini sangatlah aneh,” ujar Sombuk kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Jumat (20/10).
Dikatakannya, sesuai hasil monitoring Ombudsman, ternyata KIP Papua Barat juga tidak bekerja secara efektif dan Ombudsman sejak lama sudah mengkritisi kinerja KIP Papua Barat.
“Kita tidak tahu kantornya di mana? Pelayanannya seperti apa dan websitenya tidak ada. Padahal, tupoksinya tentang keterbukaan informasi publik,” katanya.
Seharusnya, kata Sombuk, yang dipikirkan pihak eksekutif adalah mengganti komisioner sebelumnya dengan anggota yang baru dan lebih baik, maka harus dilakukan seleksi yang sudah ada batasan waktunya.
Sombuk menilai, seleksi ini berjalan sangat lambat sampai melewati batas waktu, tetapi itu bukan alasan untuk memperpanjang masa jabatan anggota sebelumnya.
“Kesalahan ada pada mereka yang bertanggung jawab untuk menetapkan yang baru. Sekarang tahapan seleksi sampai pelantikan harus dipercepat. Perpanjangan masa jabatan menjadi pertanyaan besar, ada kondisi? Saat mereka aktif, mereka tidak bekerja maksimal, baru diperpanjang lagi,” sesal Kepala Ombudsman.
Lanjut Sombuk, salah satu aspek pemerintahan yang baik dalam melayani masyarakat adalah pemerintahan yang terbuka. Layanan atas informasi itu, terang Sombuk, harus diberikan dan dari situ masyarakat mengetahui kinerja suatu pemerintahan.
Ditanya tentang konsekuensi penganggaran dari perpanjangan masa jabatan anggota KIP Papua Barat, kata Sombuk, terkait dengan perpanjangan, itu hanya sepihak, sedangkan waktu memilih, anggota KIP dipilih DPR Papua Barat.
“KIP bukan badan eksekutif, tapi badan publik yang dihadirkan karena perintah undang-undang. Karena KIP adalah badan publik, maka perpanjangannya harus mengetahui DPR. Ya, mungkin DPR berikan masukkan dengan perpanjangan, karena mereka sibuk sekali atau bagaimana,” terangnya.
Dia menilai, apabila DPR Papua Barat juga tidak mengetahui adanya perpanjangan masa jabatan KIP Papua Barat, maka KIP Papua Barat sudah dijadikan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Dijelaskan Sombuk, selama proses seleksi yang mandeg sejak April – Oktober 2023, tidak ada bencana alam atau pandemi, yang bisa dijadikan alasan, tetapi di sini ada dugaan kelalaian.
“Ini tidak boleh terjadi dan kami menduga ada maladministrasi, maka SK perpanjangan KIP Papua Barat harus dibatalkan. Kalau ada uang negara yang dipakai, perlu dipersoalkan, karena bukan OPD, tetapi komisi publik dan semua kegiatan mengenai KIP, harus sepengetahuan DPR,” papar Sombuk.
Dirinya mencontohkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dimana kepala daerah tidak bisa serta-merta terlibat langsung, harus melalui direksi, apalagi ini terkait komisi publik.
Diungkapkan Sombuk, jika anggota KIP Papua Barat menerima honor, tetapi masa jabatannya sudah selesai, maka pertanyaannya, apa dasar mereka menerima honor tersebut.
“Saya kira ini ada indikasi maladministrasi dari perpanjangan itu dan apa urgensinya? Seleksi sementara berjalan, yang perlu dikerjakan adalah mempercepat seleksi, bukan memperpanjang. Yang bertanggung jawab eksekutif dan legislatif, prosesnya mandeg, tapi di sana diperpanjang,” ujar Sombuk.
Sebelumnya, Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengaku dirinya tidak mengetahui tentang perpanjangan masa jabatan anggota KIP Papua Barat periode sebelumnya.
“Saya belum dapat informasi perpanjangan anggota KIP Papua Barat. Informasi yang saya terima dari Ketua Komisi I DPR Papua Barat terkait dengan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KIP Papua Barat periode 2023-2027,” jelas Wonggor yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, Rabu (18/10).
Hal senada diutarakan Ketua Komisi I, DPR Papua Barat, George K. Dedaida. Dikatakannya, Komisi I tidak mendapatkan informasi tentang adanya perpanjangan masa jabatan anggota KIP Papua Barat periode sebelumnya.
“Informasi yang kami terima hanyalah seleksi KIP Papua Barat periode 2023-2027 untuk tahapan fit and proper test,” tandas Dedaida yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Rabu (18/10).
Sekali lagi, Dedaida menegaskan, Komisi I tidak menerima informasi tentang perpanjangan masa jabatan KIP Papua Barat periode sebelumnya. “Bagaimana mau diperpanjang, sekarang kita tahapan fit and proper test saja,” tegas Ketua Komisi I.
Sedangkan salah satu komisioner KIP Papua Barat, Andi S. Saragih yang dikonfirmasi Tabura Pos, tidak menampik adanya perpanjangan masa jabatan anggota KIP Papua Barat periode sebelumnya.
“Iya benar, kami anggota KIP Papua Barat periode sebelumnya diperpanjang hingga adanya proses pelantikan calon anggota KIP periode 2023-2027. Surat keputusannya ada, nanti kakak kirim,” jawab Saragih yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, Rabu (18/10). [FSM-R1]




















