Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat belum bisa membagikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan Provinsi Papua Barat 2023 ke organisasi perangkat daerah (OPD), karena belum disetujui Mendagri.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jaringan Advokasi dan Kebijakan Anggaran (Jangkar) Papua Barat, Metuzalak Awom mengungkapkan, saat ini tersisa 2 bulan lagi memasuki akhir tahun anggaran 2023.
Dengan demikian, kata dia, waktu pelaksanaan program kegiatan OPD sangat sempit untuk mencapai tujuan dan sasaran yang sudah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Lanjut Awom, dengan keterbatasan waktu, dikembalikan ke OPD, karena OPD yang sudah mendahului pekerjaan dan pembayaran penagihan yang akan disesuaikan.
Di samping itu, kata dia, ada juga OPD yang mungkin belum menjalankan program pekerjaan, tetapi pekerjaan non fisik.
Disinggung tentang dampak negatif dari keterlambatan penyerahan DPA, Awom menjelaskan, itu akan menyebabkan keterlambatan pelaksanaan program dan kegiatan.
Sebab, ia menerangkan, DPA merupakan dasar perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan oleh OPD dan jika DPA terlambat, maka OPD kemungkinan akan kesulitan menjalankan program dan kegiatan tepat waktu, sehingga akan menghambat pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
Kemudian, sambung Awom, kurangnya pengawasan dan pengendalian, maka keterlambatan DPA bisa mengganggu proses pengawasan dan pengendalian atas penggunaan anggaran.
“Ya bisa saja OPD kesulitan mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan jika informasi yang diperlukan dari DPA tidak tersedia tepat waktu,” kata Awom yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, Senin (23/10).
Dampak lain, ungkap dia, resiko perubahan prioritas, dimana keterlambatan DPA bisa menyebabkan perubahan prioritas dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Ia menambahkan, pasti OPD mengubah rencananya, karena keterbatasan waktu dan ini bisa menyebabkan alokasi anggaran yang kurang efisien.
Bukan itu saja, kata dia, berpotensi terjadi pemborosan anggaran dan mengganggu proses perencanaan pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk pelaksanaan program dan kegiatan.
“Ini menyebabkan pemborosan anggaran jika OPD terpaksa melakukan pengadaan dengan harga yang lebih tinggi atau tidak efisien karena keterbatasan waktu,” jelas Awom.
Di sisi lain, ia membeberkan, ada ketidakpastian terhadap pihak ketiga. Sebab, dengan keterlambatan DPA juga bisa berdampak terhadap pihak ketiga dalam pelaksanaan program dan kegiatan, seperti pemasok dan kontraktor.
Pihak ketiga, kata dia, mungkin menghadapi ketidakpastian dalam pelaksanaan dan pembayaran.
Menurut Awom, untuk menghindari dampak negatif ini, maka penting untuk mematuhi jadwal penyusunan dan pencapaian DPA sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku.
“Ke depan Pemprov dan DPR harus tepat waktu dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program dan kegiatan, karena itu penting untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran publik,” kata Awom. [FSM-R1]