Manokwari, TABURAPOS.CO – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali didesak untuk segera membuka ruang bagi masyarakat agar dapat terlibat dalam penilaian rekam jejak calon Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat.
Jose Rizal P. Mayor seorang warga Manokwari mengatakan, dalam kriteria penilaian jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan Sekda Papua Barat terdapat salah satu kriteria yakni, penilaian rekam jejak.
“Masyarakat memiliki hak untuk ikut serta memberikan penilaian terhadap calon Sekda Papua Barat. Untuk itu, perlu pansel membuka ruang mungkin terhitung tiga hari kedepan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terhadap rekam jejak calon Sekda Papua Barat,” ujar Jose kepada wartawan di Amban, Manokwari, Selasa (24/10).
Jose mengatakan, ada sejumlah laporan masyarakat dari daerah terkait indikasi persoalan hukum terhadap sejumlah calon, maka itu perlu membuka ruang uji publik bagi masyarakat.
Lebih lanjut Ia mengatakan, laporan rekam jejak yang masuk dari daerah tidak sertamerta digunakan pansel, tapi perlu diverifikasi melalui lembaga berwenang, baik Inspektorat, Polda Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat terutama informasi yang berkaitan dengan persoalan hukum, karena sangat fatal.
“Saran saya, pansel koordinasi dengan lembaga terkait, baik Inspektorat, Polda Papua Barat maupun Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk verifikasi informasi rekam jejak calon Sekda Papua Barat, agar tidak menimbulkan spekulasi dimasyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, ruang partisipasi publik dibuka guna mengantisipasi adanya aksi penolakan dikemudian hari. Ruang partisipasi publik wajib dilakukan pansel sebagaimana amanat undang-undangan.
Lebih lanjut, kata Jose, tahapan seleksi berlangsung sangat tertutup, sehingga masyarakat tidak mengetahui proses seleksi. Dimana, sambung dia, dari sekian nama masyarakat hanya mengetahui tiga nama calon yang diusulkan ke Penjabat Gubernur Papua Barat.
“Hak masyarakat terkait keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Sudah menjadi kewajiban pansel sebagai perangkat pemerintah untuk membuka ruang ini sehingga demokrasi dapat berjalan baik,” tandasnya. [FSM-R3]