Wondiwoy: 80 persen MS, 20 persen BG
Manokwari, TABURAPOS.CO – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Manokwari menerima platfon anggaran tahun 2024.
Dokumen plafon anggaran tersebut, diserahkan secara simbolis Bupati Manokwari, Hermus Indou, di Sasana Karya Kantor Bupati, Rabu (25/10) lalu.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari, Corneles E. Wondiwoy mengatakan, platfon anggaran tahun 2024 Kabupaten Manokwari senilai 1,4 triliun lebih.
Plafon senilai Rp 1,4 triliun lebih itu dibagi ke semua OPD di lingkup Pemkab Manokwari masih secara global, termasuk belanja rutin dan belanja program. Dengan demikian, OPD diberikan kebebasan untuk menyusun program kerja tahun 2024.
“Kita berikan kebebasan kepada masing-masing OPD untuk menyusun program kerja sesuai pagu anggaran yang sudah diterima,” jelas Wondiwoy di Kantor Bupati.

Meskipun diberikan kebebasan penyusunan program kerja, namun Wondiwoy menegaskan, OPD harus tetap mengacu pada aturan dan rambu-rambu yang sudah ada.
“Bebas, tapi ingat ada rambu-rambunya, karena ada mandatory spending, ada juga yang lainnya,” ungkapnya.
Disebutkan, APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024 diperkirakan sebesar Rp1,4 triliun, namun yang bisa digunakan bebas oleh Pemkab Manokwari hanya sekitar Rp 300 miliar lebih.
Menurutnya, Rp 300 miliar lebih adalah anggaran yang dalam perencanaan masuk dalam Block Grant (BG), selebihnya merupakan Mandatory Spending (MS) sehingga tidak bisa digunakan untuk hal-hal lain.

“Postur APBD kita tahun 2024, 80 persennya adalah mandatory spending, sehingga tidak bisa dipakai untuk kegiatan lain selain yang sudah diatur dalam aturan yang berlaku. Sisa 20 persen yang block grant yang bebas bisa kita gunakan,” bebernya.
Wondiwoy menambahkan, penggunaan keuangan negara juga akan diperiksa oleh BPK. Karena itu, harus tertib dalam penggunaannya dan juga tertib administrasinya. [SDR-R3]


















