Rustam: Jangan hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas
Manokwari, TABURAPOS.CO – Kasus penganiayaan masuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan, sehingga ketika korban mencabut laporan polisi (LP), maka penyidik tetap harus menindaklanjuti kasus tersebut.
Hal ini ditegaskan salah satu praktisi hukum di Manokwari, Rustam, SH, menanggapi pertanyaan apakah suatu kasus penganiayaan bisa dihentikan jika korban mencabut laporan polisinya.
“Kalau masuk delik aduan, ya bisa dicabut. Kalau delik biasa, tetap proses lanjut sampai ke pengadilan,” ujar Rustam kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (24/10).
Diutarakan Rustam, ketika salah satu pihak, misalkan korban mau mencabut LP-nya, kemudian ditindaklanjuti dengan ada penyelesaian secara kekeluargaan, itu hanya untuk meringankan perbuatan tersangka nanti dalam persidangan.
“Jadi, tidak bisa dicabut, walaupun korban cabut laporan, penyidik harus bilang, loh ini tidak bisa, bukan delik aduan, tetapi harus diproses lanjut,” ujar Rustam.
Ditegaskannya, apabila suatu perkara itu bukan delik aduan, maka kasus tersebut harus tetap dilanjutkan sampai adanya putusan dari pengadilan.
Ditanya tentang adanya penangguhan penahanan terhadap oknum pejabat yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan, tetapi permohonan penangguhan penahanan terhadap kelima kliennya dalam kasus MiChat belum dipenuhi?
“Itulah, dituntut profesionalisme dalam mengemban suatu tugas, sehingga jangan menimbulkan kecemburuan dalam penerapan hukum. Jangan hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas,” harap Rustam.
Dikatakan Rustam, jangan hanya karena seseorang yang tersangkut perkara, misalnya kasus penganiayaan yang melibatkan oknum pejabat atau pengusaha, kemudian harus ‘diutamakan, diprioritaskan atau dikhususkan’.
“Harus rata semua. Dalam penerapan hukum, hukum itu berlaku untuk semua, tidak mengenal siapa pun dia. Presiden pun kalau dia melanggar hukum, tetap harus diproses,” tegasnya.
Disinggung apabila salah satu alasan untuk menangguhkan penahanan seorang dengan pertimbangan pekerjaan atau ada yang menjamin?
“Kalau alasan pekerjaan, semua ada pekerjaan kok. Jadi, pekerjaan jangan dijadikan alasan. Tidak ada tebang pilih, harus sapu bersih,” tukasnya.
Rustam mencontohkan apa yang dialami kelima kliennya, yaitu: EO alias Eka, NF alias Dila, M, K, dan AP alias Nisa yang tersangkut dugaan kasus MiChat.
Sebab, dirinya selaku penasehat hukum kelima tersangka sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi belum dipenuhi oleh penyidik kepolisian dalam 2 minggu terakhir ini.
Padahal, kata Rustam, dalam permohonan penangguhan penahanan terhadap para kliennya ini juga ada pihak yang menjamin. [HEN-R1]