Ransiki, TP – Kepolisian Resort Manokwari Selatan (Polres Mansel) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mansel memusnahkan Narkotika Golongan 1 jenis ganja seberat 301 gram yang dikemas dalam 9 bungkus plastik bening, di Halaman Mako Polres Mansel, Rabu (25/10).
Dipimipin langsung Kapolres Mansel, AKBP Eliantoro Jalmaf, pemusnahan 301 gram ganja, berdasarkan Surat Ketetapan status barang sitaan Narkotika dengan Nomor: B-748/R.2.10/Enz.1/10/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Teguh Suhendro, M.Hum.
Sedangkan tersangka Musa, akan digiring ke Meja Hijau atau Pengadilan Negeri Manokwari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Mansel, AKBP Eliantoro Jalmaf mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan Narkotika yang ditangkap Satresnarkoba Polres Mansel dengan tersangka MMY alias Musa di Wilayah Hukum Polres Mansel, berberapa waktu lalu.
Mengenai kronologis penangkapan, awalnya Satresnarkoba Polres Mansel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana Narkotika yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Mansel tepatnya di Distrik Oransbari, Kabupaten Mansel.
Dari informasi tersebut, tepatnya Hari Selasa (10/10), Satresnarkoba Polres Mansel bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di salah satu Penginapan di Distrik Oransbari yang diduga sedang ditempati oleh tersangka bersama rekannya.
Setelah berhasil memastikan keberadaan tersangka Musa dan rekannya, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka Musa di Kamar No 4. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis Ganja yang dikemas dalam 9 bungkus plastik bening ukuran sedang, 2 bungkus plastik bening ukuran kecil dan 1 batang lintingan ganja, dengan berat total 301 gram.
Jalmaf menjelaskan, dari pengakuan tersangka Musa, kedatangannya ke Oransbari bersama rekannya berinisial A untuk menjual ganja tersebut Mansel dengan harga Rp 500 per paket atau Rp 100 ribu per linting. Sayangnya, saat dilakukan penyergapan tersangka A yang diduga mengetahui kedatangan polisi terlebih dahulu melarikan diri, sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan polisi.
Mengenai peran tersangka Musa, yang bersangkutan merupakan kurir dan juga pemakai berdasarkan hasil tes urine yang menyatakan ada kandungan zat narkotika jenis ganja.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Musa dikenakanakan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara.
Disinggung soal asal-muasal ganja tersebut dan apakah ada jaringan baru pengedar Narkotika di Mansel, Kapolres Mansel mengaku, sedang dalam pengembangan dan proses penyidikan. [BOM-R4]