Manokwari, TABURAPOS.CO – Tersangka Rendi Firmansyah Yembise Rahakbau (RFYR) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Papua Barat, berhasil dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung – Kejati Papua Barat di tempat persembunyiannya, Kamis (26/10) sekitar pukul 19.20 WIT.
Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Billy A. Wuisan, SH menerangkan, RFYR dibekuk di Rawa Badak, Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).
“Penangkapan terhadap RFYR dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Papua Barat Nomor: Print-02/R.2/Fd.1/06/2022 tertanggal 14 Juni 2022,” jelas Kasi Penkum dalam press releasenya, Jumat (27/10).
Seperti diketahui, tersangka RFYR tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tiang pancang Pelabuhan Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Proyek dengan nilai Rp. 4.503.518.000 tersebut, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.898.196.200,96.
Kala itu, penyidik Kejati Papua Barat telah memanggil RFYR untuk diperiksa secara patut sebanyak 3 kali, tetapi tidak pernah memenuhi pemanggilan tersebut, sehingga dimasukkan dalam DPO Kejati Papua Barat.
Ditambahkan Kasi Penkum, semenjak RFYR ditetapkan sebagai buronan, Tim Tabur Kejagung berkolaborasi dengan Kejati Papua Barat, mencari informasi dan melakukan pelacakan terhadap tersangka, mulai dari Manokwari, Sorong, Raja Ampat, Bali hingga Jakarta.
Menurut Wuisan, sehari sebelum penangkapan, Tim Tabur mengintensifkan pencarian dan berhasil mengamankan RFYR di Jakarta. Saat ini, ungkap dia, yang bersangkutan telah diamankan di Kejari Jakarta Selatan, lalu dibawa ke Manokwari untuk menjalani proses hukum.
Pada kesempatan itu, Wuisan mengimbau seluruh DPO kejaksaan agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman terhadap para koruptor.
Dalam kasus ini, sebanyak tiga terdakwa sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, yaitu: AK (mantan Kepala Dishub Provinsi Papua Barat), PW (Direktur CV Kasih), dan BU (Pejabat Pembuat Komitmen). [*AND-R1]