Manokwari, TABURAPOS.CO – Kapolda Papua Barat cq Kapolresta Manokwari selaku Termohon, tidak menghadiri gugatan praperadilan perkara Nomor: 7/Pid.Pra/2023/PN Manokwari, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penahanan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (31/10).
Akhirnya, hakim tunggal, Rakhmat Fandika Timur, SH menunda proses persidangan praperadilan hingga Senin, 6 November 2023, untuk memberikan kesempatan memanggil Termohon lagi.
Menurut hakim, pihaknya tetap memberi kesempatan terhadap Termohon dan sesungguhnya Termohon sudah mengetahui adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan kelima Pemohon, yaitu: EO alias Eka, NF alias Dila, M, K, dan AP alias Nisa melalui kuasa hukumnya, Rustam, SH.
“Apakah ini trik mereka, kita harus panggil lagi,” ujar Fandika Timur. Pemohon harus bersabar dulu ya, kita tunda ke hari Senin, 6 November,” ungkap hakim tunggal.
Menanggapi penundaan itu, kuasa hukum kelima Pemohon merasa keberatan dengan penundaan waktu sidang selama hampir seminggu untuk memanggil Termohon.
Menurut dia, biasanya permohonan penundaan ini hanya alasan untuk mengulur-ulur waktu, sehingga dengan waktu yang cukup lama tersebut, pihak Termohon bisa melimpahkan perkara tersebut untuk disidangkan.
Namun, ia menerima pernyataan hakim tunggal yang mengharuskan memanggil lagi pihak Termohon untuk didengar keterangannya.
Usai persidangan, Rustam tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya, lantaran sidang gugatan praperadilan ini harus ditunda, gara-gara ketidakhadiran pihak Termohon.
“Termohon mengajukan permohonan penundaan sidang dikarenakan Termohon sedang melaksanakan tugas kedinasan di Jakarta dan akan menghadiri sidang praperadilan pada Selasa, 7 November 2023,” kata Rustam kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (31/10/2023).
Diakuinya, surat permohonan penundaan sidang yang terkesan mengulur waktu sidang tersebut, sudah dikirimkan ke PN Manokwari dan dirinya selaku kuasa hukum dari para Pemohon.
Pada kesempatan itu, Rustam mengutip filsafah orang Bugis-Makassar yang sudah menjadi kearifan lokal, yakni Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge.
“Dalam semua hal, termasuk dalam perkara ini, mari kita saling menghormati, saling menghargai, dan saling mengingatkan,” harap Rustam.
Sebelumnya, ia selaku kuasa hukum kelima Pemohon yang tersangkut kasus ‘MiChat’, menjelaskan, dari segi aturan, terdapat beberapa kejanggalan dan celah dalam penanganan perkara ‘MiChat’ tersebut.
Menurutnya, ada sejumlah alasan para Pemohon mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda dan Kapolresta Manokwari selaku Termohon.
Pertama, ungkap dia, karena secara prosedural, ada yang tidak betul atau dilewati. “Itu tentang administrasi penyidikan (mindik), dalam hal ini, mereka melakukan penangkapan tanggal 24 September, sedangkan mindik itu semua disiapkan tanggal 25 September. Satu hari saja, lengkap semua,” ungkap Rustam kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (24/10/2023).
Dirincikannya, mindik tersebut terdiri dari laporan polisi (LP), SPDP, surat perintah penangkapan, dan penahanan atau semua produknya tersebut tertanggal 25 September 2023.
“Setelah itu, penerapan pasal-pasalnya juga tidak mengena. Diantaranya, Pasal 296 KUHP, menyatakan bahwa itu diberlakukan kepada mucikari yang menyediakan prostitusi, padahal mereka ini bukan mucikari,” tegas Rustam.
Lanjutnya, sementara dalam Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hal tersebut terkait memproduksi atau mendistribusikan pornografi.
“Kalau bicara Pasal 27 Ayat 1, korelasinya Pasal 281 dan Pasal 282 KUHPidana, sedangkan mereka cuma pakai Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Mereka ini menahan para Pemohon belum memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP tentang alat bukti dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014, dengan minimal 2 alat bukti,” rincinya.
Ditambahkannya, apabila kasus ini dipasangkan dengan Pasal 27 Ayat 1, seharusnya juga ada keterangan ahli IT yang menerangkan, apakah perbuatan ini mengandung unsur seperti pasal yang disangkakan atau tidak.
“Sekarang mereka sudah terlanjur menahan. Tahan itu kan minimal ada 2 alat bukti dan untuk kali ini, harus ada keterangan ahli IT. Itu sebagai dasar untuk memenuhi unsur, tetapi faktanya, itu belum ada,” ungkap Rustam.
Dikatakannya, dengan adanya sejumlah kejanggalan itu, maka dirinya pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan saja, tetapi proses hukumnya tetap berlanjut. Namun, lanjut Rustam, permohonannya tidak dipenuhi penyidik sampai 2 minggu ini.
“Saya tidak ketahui pertimbangan apa sehingga permohonan ini belum dipenuhi. Ada yang mau jamin, bahkan sudah ada surat jaminannya. Dengan kondisi semacam itu, mau tidak mau, saya harus uji dengan praperadilan,” tandas Rustam.
Ia menerangkan, sebelum mengajukan upaya-upaya hukum ini, dirinya sudah menyampaikan bahwa ada sejumlah celah, tetapi semua mengatakan, itu tergantung pimpinan.
“Kemarin gugatan praperadilan ini sudah saya daftarkan. Kelima tersangka, semua mengajukan praperadilan untuk diuji,” klaim Rustam.
Sementara dalam permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Manokwari, kelima Pemohon memohon agar Ketua PN Manokwari yang berkenan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan, sebagai berikut:
Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tindakan Termohon berupa penahanan terhadap para Pemohon adalah tidak sah secara hukum.
Ketiga, menyatakan surat perintah perpanjangan penahanan terhadap para Pemohon adalah tidak sah secara hukum. Keempat, memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan para Pemohon dari Rutan Polresta Manokwari sesaat setelah putusan ini dibacakan.
Kelima, menghukum Termohon untuk membayar kompensasi dan atau ganti rugi kepada para Pemohon masing-masing sebesar Rp. 5. Keenam, memulihkan hak-hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Ketujuh, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. “Jika hakim PN Manokwari berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutup Rustam. [HEN-R1]




















