Manokwari, TABURAPOS.CO – Akhirnya, penyidik kepolisian menetapkan kapten KM Mitra Mulia berinisial HA menjadi tersangka kasus dugaan kecelakaan laut di Reep 2, Imuni, Teluk Doreri, Kabupaten Manokwari. Kecelakaan laut ini menyebabkan kerusakan terumbu karang.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong melalui Kasat Polair, Iptu Khoirul Arip membenarkan bahwa penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah penetapan tersangka, tetapi masih dalam perjalanan dari Biak,” jawab Arip kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Senin (30/10).
Dikatakannya, tersangka hanya 1 orang, yakni kapten kapal, dimana yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka karena diduga lalai.
“Kapal sudah kembali dari Raja Ampat. Sekarang di Biak, nanti disita, termasuk dokumennya. Kapal dan tersangka tiba dari Biak, kita tahan. Tidak lari, operasionalnya di sini, jadi tidak mungkin melarikan diri,” klaim Kasat Polair.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, kecelakaan laut ini terjadi di perairan Teluk Doreri, Minggu (17/10). Kala itu, KM Mitra Mulia sedang mengangkut 1.000 ton semen dalam pelayaran dari Manokwari menuju Raja Ampat.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 8 orang, dimana 4 anak buah kapal (ABK), 2 orang dari pihak pelapor, dan 2 orang lagi dari KSOP Manokwari. [AND-R1]




















