Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepastian pelantikan calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028 terus menjadi pertanyaan.
Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat menyampaikan bahwa proses pelantikan calon anggota MRPB direncanakan akhir Oktober 2023.
Salah satu praktisi hukum di Manokwari, Metuzalak Awom, SH mengatakan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Badan Kesbangpol dan dijawab bahwa tidak ada hal urgen yang harus dikerjakan MRPB saat ini.
Ia menegaskan, ini bukan persoalan urgen atau tidak, tetapi MRPB adalah lembaga representasi masyarakat adat yang hadir karena perintah undang-undang berbasis kelompok masyarakat adat, agama, dan perempuan.
“Jangan menyampaikan pernyataan ke publik bahwa tidak ada hal yang urgen. Itu pernyataan yang inkonstitusional dan melanggar hak konstitusi warga negara,” kata Awom kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (31/10).
Ia menambahkan, lembaga kultur, MRPB, diangkat melalui proses musyawarah, dimana yang mempunyai hak konstitusi masyarakat adat, perempuan, dan agama, sudah bersepakat untuk memutuskan calonnya, maka mereka harus segera dilantik.
“Kalau kemudian tak terpenuhi, maka Kesbangpol dan panitia melanggar hak konstitusi warga negara,” katanya.
Dijelaskannya, hal ini bisa dilihat dalam Pasal 6, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 Ayat 3, Pasal 68 A, Pasal 75 dan Pasal 77 UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.
“Sebagai ASN harus taat azas dan taat aturan, kerja berdasarkan aturan supaya masyarakat kita dicerdaskan. Jangan berdasarkan opini,” tandas Awom. [FSM-R1]




















