Manokwari,TABURAPOS.CO – Disamping menjalankan tahapan pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari juga akan melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua KPU Manokwari, Christine R. Rumkabu menuturkan, tahapan awal pelaksanaan Pilkada tahun 2024 yang akan dilakukan yaitu perekrutan badan Adhoc.
Christin menjelaskan, tahapan Pilkada tahun 2024 di Manokwari dijalankan karena kebutuhan anggaran telah diberikan Pemerintah Kabupaten Pemkab Manokwari melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Setelah penandatanganan NPHD ini, tahapan awal Pemilukada yang akan kita lakukan persiapan perekrutan badan Adhoc untuk Pilkada,” jelas Christine kepada wartawan di Kantor Bupati, belum lama ini.
Ia menerangkan, untuk proses tahapan pilkada lainnya, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU RI.
“Kami tetap harus menunggu petunjuk teknis pilkada seperti Peraturan KPU dan lainnya karena pilkada yang awalnya diagendakan November 2024, ada wacana digeser maju pada September 2024,” ungkapnya.
Ketua KPU Manokwari ini menambahkan, anggota badan Adhoc penyelenggara pemilu yang bertugas pada pemilu 2024 berbeda dengan badan Adhoc untuk pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2024.
Ia menjelaskan, yang dimaksud badan Adhoc penyelenggara pemilu terdiri dari panitia pemilihan distrik (PPD), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas pemutakhiran data (Pantarlih).
“Karena anggaran untuk penyelenggaraan pemilu berbeda dengan pilkada. Pemilu dari pemerintah pusat, sedangkan pilkada dari pemerintah daerah. Secara regulasi badan Adhoc untuk pemilu berbeda dengan pilkada,” terangnya.
Untuk diketahui, Pemkab Manokwari telah memberikan dana hibah pilkada untuk KPU Manokwari sebesar Rp50 miliar. Pemberian hibah itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 27 Oktober 2023.
Setelah tandatangan NPHD maka 40 persen dari Rp50 miliar atau Rp20 miliar bisa dicairkan tahun ini. [SDR-R3]


















