Aimas, TABURAPOS.CO – Penjabat Bupati Kabupaten Sorong, Yan Piet Moso yang diwakili Sekdanya, Cliif Agus Japsenang melaunching proyek perubahan strategis pengawasan pedagang daging ayam pedaging (Sip Berdaya), Selasa (31/10/2023).
Sip Berdaya merupakan proyek perubahan Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sorong, Magriet B. H. Nauw, S. Pt peserta reformer PIM II LAN RI Tahun 2023.
Dalam sambutanya Sekda mengatakan, sangat mengapresiasi proyek yang dilakukan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Perlu ada pengawasan harga daging ayam dan kualitas danging yang diperjualbelikan di supermarket dan di berbagai tempat lainya,” kata Sekda.
Sekda mengatakan, dengan adanya inovasi ini nantinya dapat mempermudah proses pelayanan Pemerintah dalam hal dinas Peternakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap, inovasi ini terus berlanjut tidak berakhir setelah Kepala Dinas Peternakan selesai pendidikan PIM II. Inovasi ini menjadi keharusan, bahwa saat ini tidak ada pekerjaan atau terus menggunakan sistem offline, karena saat ini semua menggunakan sistem online,” ujarnya.
Sementara itu reformer PIM II, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sorong, Magriet B.H.Nauw S.Pt mengatakan, proyek tersebut sebagai salah satu langkah dalam menyelesaikan persoalan yang saat ini dirasakan para peternak ayam pedaging.

Dimana para peternak kesulitan memasarkan ayam, karena ayam kebanyakan di datangkan dari luar Sorong dan dijual dengan harga yang lebih murah sehingga ayam lokal kurang diminati karena harganya yang lebih mahal.
“Perlu ada regulasi untuk peternak ayam lokal sehingga peternak bisa menjalankan usaha mereka dengan baik. Sesuatu yang kita mulai memang perlu pembenahan lebih banyak,” ujarnya.
Demi meningkatkan semangat dan kesejahteraan para peternak ayam pedaging, Pemerintah Kabupaten Sorong, mengeluarkan surat edaran nomor 500.7.1/3327 tentang penderitaan dan pengawasan terhadap pengusaha produk peternakan khusus ayam yang menjual produk daging ayam pedaging.
Peraturan Bupati Sorong Nomor 4 Tahun 2023 tentang penertiban, pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan ternak, produk hewan ternak, obat hewan serta pakan ternak dalam wilayah Kabupaten Sorong.
Maupun keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sorong Nomor 500.7.1/273.1 tentang standar operasional prosedur (SOP) pengawasan produk daging ayam pedaging.
Setelah sosialisasi proyek perubahan strategi pengawasan perdagangan daging ayam pedaging dilanjutkan sosialisasi dan bimtek pengolahan ampas buah merah instan untuk ternak (Bumernaktan).
Kegiatan dihadiri puluhan peternak dan pengusaha retail ayam pedaging di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong. Kegiatan itu ditandai dengan, penandatanganan komitmen bersama dalam strategi pengawasan perdangan daging ayam pedaging (Sip Perdaya). [MPS-R3]