Shidiq : Bukan Jaminan Memenuhi Syarat Saat Penetapan DCT
Manokwari, TABURAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) finalisasi dan verifikasi data calon anggota DPR dan DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat, Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (1/11).
Rakor dihadiri semua partai politik yakni Ketua, Sekertaris dan LO atau penghubung yang diberikan mandate atau surat kuasa oleh partai.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq mengatakan sebelumnya KPU Papua Barat telah mengikuti rakor di KPU RI untuk finalisasi dan verifikasi data calon.
Rakor tersebut, adalah untuk mencocokkan nama, nomor urut, dan foto atau mengoreksi jika terjadi penulisan sehingga dilakukan pengecekan kembali untuk memastikan kebenarannya.
Artinya, nama calon terutama gelar harus sesuai dengan penulisan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). “Jadi nama tersebut disandingkan, dan nama sudah diprintout dan surat suaranya dibawa untuk dicocokkan dengan partai politik dan dari DPD. Misalnya partai A Dapil 1 siapa, Dapil 2 siapa, Dapil 3 siapa nomor urutnya sudah betul atau belum, fotonya sudah betul atau belum untuk DPD,” jelas Abdul Halim kepada Tabura Pos di Hotel Aston Niu Manokwari, Rabu (1/11).
Abdul Halim menjelaskan, apabila dalam finalisasi terdapat kesalahan, maka akan segera dibetulkan dan dikoreksi melalui aplikasi Silon untuk diunggah.
Selanjutnya, setelah finalisasi semua langsung akan diparaf dan dibawa ke KPU RI pada 5 November 2023. Kemudian KPU RI meminta persetujuan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten. “Jika tanpa tandatangan provinsi, maka pusat belum bisa mencetak. Jadi 5 November itu terakir disetorkan ke KPU RI dengan persetujuan dari Ketua KPU Papua Barat dan Ketua Divisi teknis penyelenggaraan KPU Papua Barat. Itu nanti seluruh Indonesia akhirnya terkumpul pada 10 November rencananya naik cetak. Nanti kalau sudah naik cetak semua nanti di Januari 2024 di distribusikan ke masing-masing daerah,” katanya.
Lebih lanjut Abdul Halim menjelaskan, finalisasi akan dilaksanakan hingga malam setelah 12 calon anggota DPD RI dan 18 partai selesai dicocokan.
Dari partai yang telah melakukan finalisasi, Abdul Halim mengungkap, rata-rata sudah benar dan tidak ada kendala.
“Finalisasi dan verifikasi data calon ini berbeda dengan penetapan DCT pada 3 November 2023 lalu. Jadi ini dua hal yang berbeda. Sekarang kita hanya menfinalisasi dan menverifikasi data calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat dan DPR Papua Barat terutama kaitannya dengan nama, nomor urut calon dan foto. Kalau DPD kan nanti pakai foto. Kalau tanggal 3 besok baru penetapan DCT,” tuturnya.
Menurutnya finalisasi bukanlah jaminan, sebab ada yang tidak memenuhi syarat pada saat penetapan DCT padahal sudah di cek. Hal tersebut bisa disebabkan lantaran tidak ada SK pemberhentian sebagai ASN.
Oleh sebab itu, diimbau kepada partai yang bakal calonnya belum mendapatkan SK pemberhentian sebagai ASN agar segera mengurus SK pemberhentian.
“Jadi finalisasi verifikasi nama-nama ini bukan jaminan kalau teman-teman memenuhi syarat pada saat penetapan DCT. Bisa jadi ada yang tidak memenuhi syarat. Nanti perlakuannya di DCT yang biasanya akan ditempatkan di depan TPS dan nanti namanya bisa dicoret,” pungkasnya.
“Misalnya tidak memenuhi syarat bias jadi karena tidak ada SK pemberhentian ASN misalnya begitu kan terus di paraf ketua KPPS. Nanti ketika pemungutan suara di 14 Februari 2024 ada yang nyoblos suaranya di kasih ke suara partai yang mencalonkan. Jadi tidak kontradiktif karena ada kebijakan itu,” pungkasnya. [AND]