Manokwari, TABURAPOS.CO – Akhirnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah pada KONI Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 ke Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, Senin, 30 Oktober 2023.
Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah menetapkan 3 tersangka, yaitu: DI selaku Ketua Harian KONI, AW selaku Bendahara KONI, dan LES selaku pihak yang menyediakan snack pada kegiatan KONI.
Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH membenarkan tentang pelimpahan perkara dugaan tipikor dan TPPU dana hibah KONI Provinsi Papua Barat ke Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari.
Ketiga terdakwa yang berkasnya sudah dilimpahkan, yakni DI, AW, dan LES. “Sudah teregister dan terdaftar di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Humas PN yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (31/10/2023).
Ia merincikan, untuk terdakwa berinisial DI terdaftar dengan perkara Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk, terdakwa berinisial AW terdaftar dengan perkara Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Manokwari, dan terdakwa berinisial LES terdaftar dengan perkara Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk.
Diakuinya, ketiga perkara dugaan tipikor dan TPPU dana hibah KONI Provinsi Papua Barat ini teregister pada Senin, 30 Oktober 2023.
Ditanya tentang pasal-pasal yang didakwakan terhadap ketiga terdakwa, Humas PN menjelaskan, terdakwa DI didakwa dengan dakwaan yang bersifat kumulatif gabungan subsideritas.
“Primer, melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” ungkap Markham Faried.
Selanjutnya, dakwaan subsidernya, didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Kedua, primernya didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” tambah Humas PN.
Sedangkan subsidernya, sambung Markham Faried, didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 junto Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Jadi untuk terdakwa DI ini didakwa dengan dakwaan berbentuk kumulatif, yaitu kumulatif gabungan subsideritas. Untuk agenda persidangan teragendakan pada Rabu, 8 November 2023,” rinci Markham Faried.
Ditambahkannya, untuk terdakwa berinisial AW, didakwa dengan dakwaan yang berbentuk kumulasi dari pasal yang berbentuk alternatif subsideritas.
Kesatu primer, didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Subsidernya, yakni Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” jelas Humas PN.
Dan, lanjutnya, kedua, pertama, Pasal 3 junto Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau kedua, Pasal 5 Ayat 1 junto Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Jadi dakwaannya ini untuk terdakwa AW dalam bentuk dakwaan kumulatif yang bersifat alternatif, kumulatif, bentuknya alternatif. Kesatunya itu subsider, kemudian yang keduanya itu alternatif lagi. Agenda sidangnya teragendakan pada hari Rabu, 8 November 2023,” papar alumnus program doktoral Universitas Hasanuddin (Unhas) ini.
Selanjutnya, sambung Markham Faried, dakwaan terhadap terdakwa berinisial LES juga didakwa dengan dakwaan bersifat kumulatif.
Kesatu primer, Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidernya, ungkap Humas PN, didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Dan ini juga bersifat kumulatif. Keduanya, primer, Pasal 3 junto Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” sebut dia.
Sedangkan subsiderntya, didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 junto Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Bersifat kumulatif, gabungan ya. Selain kumulatif juga bersifat gabungan dan berbentuk alternatif. Kalau kumulatif yang pertama, dan kumulatif yang kedua berbentuk subsideritas,” jelasnya.
Markham Faried menegaskan, jika dakwaannya bersifat kumulatif, maka keduanya harus terbukti. “Yang kumulatif pertama, itu didakwa dengan dakwaan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kumulatif yang kedua, didakwa dengan dakwaan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” tutup Humas PN.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa LES, Erwin Rengga, SH membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah melimpahkan perkara dugaan tipikor dan TPPU dana hibah KONI Provinsi Papua Barat.
“Informasinya sudah dilimpahkan, tetapi untuk lebih pasti, silakan untuk ditanyakan ke pengadilan atau kejaksaan,” saran Erwin Rengga yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (31/10/2023).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, indikasi dugaan tipikor dan TPPU penggunaan dana hibah KONI Provinsi Papua Barat terdapat dalam 3 tahun anggaran, yakni 2019, 2020, dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp. 227.465.122.000.
Dari total anggaraan sekitar Rp. 227 miliar, sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 32.079.736.283,21.
Hasil audit BPKP tersebut diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat dengan laporan Nomor: PE.03.02/SR-130/PW/27/5/2023 tertanggal 11 Mei 2023. [HEN-R1]