Manokwari, TABURAPOS.CO – DPR Papua Barat belum menerima penjelasan secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal 3 nama calon penjabat gubernur Papua Barat yang sebelumnya diusulkan DPR Papua Barat.
Seperti diketahui, DPR Papua Barat mengusulkan 3 nama, yaitu: Yacob S. Fonataba selaku Penjabat Sekda Provinsi Papua Barat, Velix V. Wanggai selaku Deputi Setwapres RI Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan, serta Valentinus S. Sumito selaku Direktur Penataan Otsus dan Dewan Pertimbangan Daerah, Ditjen Otda Kemendagri.
Sementara itu, Kemendagri memutuskan untuk mengusulkan Sekda Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Papua Barat, Saleh Siknun mengaku belum mengetahui pasti, apakah ada penjelasan resmi dari Mendagri terkait 3 nama calon penjabat gubernur yang diusulkan DPR Papua Barat.
“Kita belum tahu, apakah ada penjelasan, kemudian suratnya sudah sampai di DPR atau belum,” kata Saleh Siknun yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, Rabu (1/11).
Disinggung tentang rekomendasi calon penjabat gubernur yang disampaikan DPR Papua Barat, tetapi tidak dipilih Mendagri, ia mengatakan, dari sisi aturan, selain DPR, ada kewenangan lain.
Sebab, jelas Wakil Ketua, Kemendagri juga mempunyai hak untuk mengusulkan calon penjabat gubernur Papua Barat.
“Sejauh ini belum ada informasi dari Kemendagri ke kami (DPR, red) terkait penjelasan pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur Papua Barat dari DPR Papua Barat,” kata Saleh Siknun. [FSM-R1]