Manokwari, TABURAPOS.CO – Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Taufiqqurakhman mengatakan, masih ada pengaduan masyarakat terkait pungutan liar (pungli) pada unit pelaksana teknis (UPT) di jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat.
Namun, kata dia, pengaduan masyarakat itu belum bisa dibuktikan atau tidak benar. Sebab, kata dia, ketika dikonfirmasi lagi, yang mengadu sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Dikatakannya, meski pengaduan tersebut tidak benar atau belum bisa dibuktikan, tetapi semua kepala UPT, khususnya Keimigrasian dan Pemasyarakatan diminta terus meningkatkan pelayanan dan bersama-sama memberantas pungli.
“Saya ingatkan, jangan ada pungli pelayanan dalam bentuk apapun,” kata Taufiqqurakhman di Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Rabu (1/11). [*AND-R1]