Manokwari, TABURAPOS.CO – Seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT), khususnya UPT Pemasyarakatan tidak mengeluarkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sembarangan, tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Taufiqqurakhman.
Selain itu, ia meminta kepala UPT bekerja baik, menaati aturan, dan tidak melakukan pelanggaran. Sekaitan dengan pengeluaran WBP, kata dia, sudah ada surat edaran yang dikeluarkan, sehingga kepala UPT wajib mempedomani dan melaksanakan surat edaran tersebut.
“Saya ingatkan kepada kepala UPT, khususnya UPT Pemasyarakatan, tolonglah bekerja dengan betul-betul, menaati aturan, dan jangan melanggar aturan,” pinta Kakanwil di Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, belum lama ini.
Ditegaskannya, salah satu bunyi dalam surat edaran, yakni jangan mengeluarkan WBP di luar aturan yang berlaku, karena tentunya itu adalah pelanggaran berat.
Ia menerangkan, jika melanggar aturan tersebut, bisa menjadi masalah, baik untuk diri sendiri serta mencoreng nama baik organisasi, sehingga harus dihindari.
“Coba baca ulang surat edaran saya. Itu salah satunya dilarang mengeluarkan warga binaan di luar dari aturan yang berlaku. Makanya, saya selalu bilang, ditempel di seluruh ruangan untuk selalu dibaca dan diingat,” tandas Kakanwil. [*AND-R1]