Manokwari, TABURAPOS.CO – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rakhmat Fandika Timur, SH tampak kesal dengan jawaban dari Termohon dalam sidang perkara gugatan praperadilan dengan Nomor: 7/Pid.Pra/2023/PN Manokwari, klasifikasi perkara sah atau tidaknya penahanan, Selasa (7/11) sore.
Seperti diketahui, kelima Pemohon yang tersangkut kasus MiChat, yaitu: EO alias Eka, NF alias Dila, M, K, dan AP alias Nisa melalui kuasa hukumnya, Rustam, SH melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Papua Barat cq Kapolresta Manokwari selaku Termohon.
Dalam persidangan, hakim tunggal praperadilan sempat menanyakan pihak Termohon, yang diwakili sejumlah penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Satreskrim Polresta Manokwari, tentang alasan belum bisa menyiapkan jawaban Termohon atas gugatan yang diajukan Pemohon.
Namun dalam jawabannya di hadapan hakim tunggal dan kuasa hukum Pemohon, pihak Termohon menjawab belum bisa menyiapkan jawaban Termohon, karena ada sejumlah perkara, sekitar 4 perkara lagi masuk dan sedang ditangani penyidik.
Menanggapi jawaban tersebut, hakim tunggal pun mempertanyakan manajemen waktu dalam penanganan perkara oleh Termohon. “Kami semua di sini banyak perkara. Dia (kuasa hukum Pemohon, red) juga sidangnya banyak, bapak dan ibu juga banyak perkara, ya aturlah gimana manajemennya,” pinta Fandika Timur menanggapi alasan Termohon.
Ditegaskan hakim tunggal, para pihak dalam persidangan ini tidak boleh bermain-main, di sini semua harus sama-sama profesional.
“Sudah dikasih waktu, jadi nanti besok, besok pagi, ya. Besok pagi bisanya jam berapa? Harus konsekuen,” kata hakim tunggal.
Menanggapi pertanyaan itu, Termohon mengaku akan menyiapkan jawabannya atas gugatan Pemohon pada Rabu, 8 November 2023 pukul 10.00 WIT. “Siap jam 10,” kata Termohon.
Setelah mendengar jawaban Termohon yang mengaku akan siap untuk menyampaikan jawaban, maka Fandika Timur memutuskan sidang gugatan praperadilan akan dilanjutkan, hari ini, pukul 10.00 WIT.
“Baik ya, jam 10 ya, karena ada persidangan pidana umum dan perkara-perkara yang lain. Jadi, kalau misalnya bapak, ibu tidak sesuai dengan jadwalnya, nanti akan ketutup. Saya langsung sidang sama perkara yang lain, seperti itu,” ujar hakim tunggal.
Ditegaskan Fandika Timur, semua harus melayani, baik itu dirinya selaku hakim, Termohon maupun Pemohon, juga harus melayani.
“Kita semua melayani. Kalau misalkan kayak begitu, konsekuensinya harus mau menunggu. Jangan tahu-tahu, pergi lagi, pergi lagi. Kita semua di sini tidak ada raja-raja, kita semua sama, profesional di sini ya,” tegas Fandika Timur.
Usai mendengarkan kesiapan dari Termohon pada pukul 10.00 WIT, maka hakim tunggal menutup sidang dan akan dilanjutkan, hari ini pukul 10.00 WIT. “Pengacara Pemohon harus hadir juga ya,” tutup Fandika Timur diiringi ketukan palu menandai berakhirnya sidang.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini digelar, Selasa (31/10). Namun, sidang tersebut tidak dihadiri Termohon, sehingga ditunda hingga, Senin (6/11), untuk memberikan kesempatan memanggil Termohon.
Sementara dalam permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Manokwari, kelima Pemohon memohon agar Ketua PN Manokwari yang berkenan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan, sebagai berikut:
Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tindakan Termohon berupa penahanan terhadap para Pemohon adalah tidak sah secara hukum.
Ketiga, menyatakan surat perintah perpanjangan penahanan terhadap para Pemohon adalah tidak sah secara hukum. Keempat, memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan para Pemohon dari Rutan Polresta Manokwari sesaat setelah putusan ini dibacakan.
Kelima, menghukum Termohon untuk membayar kompensasi dan atau ganti rugi kepada para Pemohon masing-masing sebesar Rp. 5. Keenam, memulihkan hak-hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Ketujuh, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. Jika hakim PN Manokwari berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. [HEN-R1]