• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

3 Terdakwa Tipikor – TPPU Dana Hibah KONI Mulai Disidangkan

TaburaPos by TaburaPos
10/11/2023
in POLHUKRIM
0
3 Terdakwa Tipikor – TPPU Dana Hibah KONI Mulai Disidangkan

Suasana ruang sidang utama setelah ketua majelis hakim men-skorsing persidangan perkara tipikor dan TPPU dana hibah KONI Provinsi Papua Barat, di PN Manokwari, semalam. TP/HEN

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah KONI Provinsi Papua Barat, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, Rabu (8/11/2023) sore.

Ketiga terdakwa masing-masing berinisial DI (Ketua Harian KONI Provinsi Papua Barat), AW (Bendahara KONI), dan LES (pihak yang menyediakan snack), dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Papua Barat, Bima Yudha Asmara, SH, MH dan kawan-kawan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan.

Sidang perdana dipimpin ketua majelis hakim, Berlinda U. Mayor, SH, LLM, MIR, didampingi dua hakim anggota, Haries S. Lubis, SH, MH dan Pitayartanto, SH.

Dalam agenda pembacaan dakwaan JPU tersebut, satu per satu terdakwa dihadirkan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan. Selanjutnya, JPU membacakan dakwaan untuk terdakwa, DI disusul AW, dan LES.

Dalam persidangan tersebut, giliran pertama pembacaan dakwaan dilakukan terhadap terdakwa DI yang didampingi dua penasehat hukumnya, Stefanus Budiman, SH, MH dan Yoseph Malik, SH.

Kemudian, terdakwa AW didampingi Paulus K. Simonda, SH, sedangkan terdakwa LES didampingi penasehat hukumnya, Erwin Rengga, SH dan rekan.

Dari pantauan Tabura Pos di ruang sidang utama, sekitar pukul 18.10 WIT, ketika JPU masih membacakan dakwaan terdakwa AW, majelis hakim terpaksa men-skorsing proses persidangan.

Yoseph Malik, SH

Dengan demikian, para pihak, baik JPU, majelis hakim, penasehat hukum, dan pengunjung sidang bisa beristirahat atau menunaikan sholat Magrib.

Setelah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa DI, penasehat hukumnya, Yoseph Malik, SH membenarkan bahwa pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, DI sudah dibacakan JPU Kejati Papua Barat.

“Ada dua tuntutan, yang mana nanti terdakwa akan dikenakan dengan tuntutan primer dan tuntutan subsider,” kata Yoseph Malik yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, semalam.

Diakuinya, selaku penasehat hukum sudah menyampaikan pertimbangan, tidak mengajukan eksepsi. “Kami langsung masuk pada pokok perkara,” tegas Yoseph Malik.

Disinggung apakah benar dalam dakwaan JPU, terdapat dakwaan tentang tipikor dan TPPU, ia mengakui memang ada dakwaan tipikor dan TPPU.

“Nanti kita akan lakukan pembelaan berkaitan dengan itu. Kita akan telusuri lebuh dulu, apakah benar atau tidak pertanggungjawaban-pertanggungjawaban tadi semua toh,” jelas Yoseph Malik.

Sebelumnya, Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH mengungkapkan bahwa untuk terdakwa DI terdaftar dengan perkara Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk, terdakwa berinisial AW terdaftar dengan perkara Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Manokwari, dan terdakwa berinisial LES terdaftar dengan perkara Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk.

Diakuinya, ketiga perkara dugaan tipikor dan TPPU dana hibah KONI Provinsi Papua Barat ini teregister pada Senin, 30 Oktober 2023.

Untuk pasal-pasal yang didakwakan terhadap ketiga terdakwa, Humas PN menjelaskan, terdakwa DI didakwa dengan dakwaan yang bersifat kumulatif gabungan subsideritas.

“Primer, melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” ungkap Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos, Selasa (31/11/2023).

Selanjutnya, dakwaan subsidernya, didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Kedua, primernya didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” tambah Humas PN.

Sedangkan subsidernya, sambung Markham Faried, didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 junto Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Jadi untuk terdakwa DI ini didakwa dengan dakwaan berbentuk kumulatif, yaitu kumulatif gabungan subsideritas,” rinci Markham Faried.

Ditambahkannya, untuk terdakwa berinisial AW, didakwa dengan dakwaan yang berbentuk kumulasi dari pasal yang berbentuk alternatif subsideritas.

Kesatu primer, didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Subsidernya, yakni Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” jelas Humas PN.

Dan, lanjutnya, kedua, pertama, Pasal 3 junto Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau kedua, Pasal 5 Ayat 1 junto Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Jadi dakwaannya ini untuk terdakwa AW dalam bentuk dakwaan kumulatif yang bersifat alternatif, kumulatif, bentuknya alternatif. Kesatunya itu subsider, kemudian yang keduanya itu alternatif lagi. Agenda sidangnya teragendakan pada hari Rabu, 8 November 2023,” papar alumnus program doktoral Universitas Hasanuddin (Unhas) ini.

Selanjutnya, sambung Markham Faried, dakwaan terhadap terdakwa berinisial LES juga didakwa dengan dakwaan bersifat kumulatif.

Kesatu primer, Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidernya, ungkap Humas PN, didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Dan ini juga bersifat kumulatif. Keduanya, primer, Pasal 3 junto Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” sebut dia.

Sedangkan subsiderntya, didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 junto Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Bersifat kumulatif, gabungan ya. Selain kumulatif juga bersifat gabungan dan berbentuk alternatif. Kalau kumulatif yang pertama, dan kumulatif yang kedua berbentuk subsideritas,” jelasnya.

Markham Faried menegaskan, jika dakwaannya bersifat kumulatif, maka keduanya harus terbukti. “Yang kumulatif pertama, itu didakwa dengan dakwaan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kumulatif yang kedua, didakwa dengan dakwaan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” tutup Humas PN.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, indikasi dugaan tipikor dan TPPU penggunaan dana hibah KONI Provinsi Papua Barat terdapat dalam 3 tahun anggaran, yakni 2019, 2020, dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp. 227.465.122.000.

Dari total anggaraan sekitar Rp. 227 miliar, sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 32.079.736.283,21.

Hasil audit BPKP tersebut diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat dengan laporan Nomor: PE.03.02/SR-130/PW/27/5/2023 tertanggal 11 Mei 2023. [HEN-R1]

Previous Post

Kasihiw Ajak Bupati se-Papua Barat Dukung Wujudkan Manokwari sebagai Kota Peradaban dan Ibukota Provinsi

Next Post

Kecanduan, ADW Rekam Video Porno dan di-Upload ke Twitter

Next Post

Kecanduan, ADW Rekam Video Porno dan di-Upload ke Twitter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!