Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat dan 6 Pemerintah Kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat telah menandatangani NPHD Pilkada tahun 2024, tersisa NPHD antara Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dan KPU Teluk Wondama.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Abdul Muin Salewe mengatakan, masih tersisa satu Kabupaten di Provinsi Papua Barat yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.
Padahal sesuai dengan surat Mendagri nomor 900.1.1/16888/Keuda tanggal tanggal 2 November 2023, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia Pemerintah Daerah bersama dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, paling lambat tanggal 10 November 2023.
Masih dalam surat Mendagri, disebutkan pula bahwa jika belum dilaksanakan, Tim Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu segera memfasilitasi penyelesaian permasalahan penandatangan NPHD dimaksud.
“Benar, tersisa Kabupaten Teluk Wondama yang belum menandatangani NPHD, namun pembahasan telah dilakukan bersama antara KPU Kabupaten Teluk Wondama dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama. Dalam pembahasan tersebut telah disepakati nominal atau besaran anggaran namun masih ada kendala yakni mekanisme pencairan” Terang Muin.
Saat dikonfirmasi lebih jauh tentang apa kendalanya, mantan Ketua KPU Manokwari tersebut enggan menjelaskan karena kendala tersebut merupakan persoalan Pemda Kabupaten Teluk Wondama.
“Komunikasi kami dengan KPU Teluk Wondama semalam, teman-teman KPU Teluk Wondama sebenarnya siap mengeksekusi (tanda tangan) jika sesuai dengan NPHD yang disepakati namun pemda (Teluk Wondama) yang masih belum ada kata sepakat terkait besaran pencairan tahap pertama maupun tahap kedua, sehingga petunjuk kami dari KPU Provinsi untuk tidak melakukan penandatanganan jika tidak sesuai dengan isi NPHD karena 14 hari setelah penandatanganan NPDH, Pemda wajib mencairkan 40 persen dari nilai yang disepakati,” tambah Komisioner yang pernah bergelut di dunia jurnalis ini.
Untuk diketahui Saat Ini, di Provinsi Papua Barat KPU yang telah menandatangani NPHD dengan Pemerintah Provinsi maupun dengan Pemerintah Kabupaten adalah KPU Provinsi Papua Barat dan 6 Kabupaten, diantaranya Provinsi Papua Barat Rp. 200.032.010.000, Kabupaten Manokwari Rp. 50.000.000.000, Kabupaten Pegunungan Arfak Rp. 37.321.581.233, Kabupaten Kaimana Rp. 47.816.915.000, Kabupaten Manokwari Selatan Rp. 20.953.812.000, Kabupaten Teluk Bintuni Rp. 54.999.430.000, Kabupaten Fak Fak Rp 39.928.177.000,-. [K&K-R3]