Manokwari, TABURAPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan dan evaluasi Ranperda PDRD di Hotel Valdos, Senin (13/11).
Kegiatan ini untuk menghimpun masukan guna menyempurnakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kegiatan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) DPRD Manokwari dan OPD teknis yang terdapat pungutan pajak dan retribusi.
Asisten I Setda Manokwari, Wanto mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah telah disahkan 5 Januari 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juga telah terbit pada Juni 2023.
Sebagai konsekwensinya, Pemkab Manokwari wajib menindaklanjuti dengan menyusun peraturan daerah yang baru, yaitu tentang PDRD dalam rangka penyesuaian regulasi terkait dengan produk hukum daerah yang berhubungan dengan PDRD.

“Kita diberi tenggat waktu dua tahun setelah UU HKPD ini ditetapkan. Maka pada Januari 2024 perda baru sebagai dasar pemungutan pajak daerah retribusi daerah harus sudah kita tetapkan dan apabila kita tidak dapat memenuhi kewajiban ini, maka pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Wanto mewakili Bupati Manokwari, Hermus Indou kemarin.
Diharapkan, FGD ini dapat menghimpun berbagai masukan dan saran dari semua pihak, demi penyempurnaan ranperda sehingga dapat menyamakan persepsi diantara semua stakeholder yang ada, agar perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik dan selaras dengan aspirasi serta kepentingan masyarakat.
Wanto mengajak anggota DPRD Manokwari mencermati dan memberikan masukan demi kepentingan seluruh masyarakat.
“Kepada tim Kemendagri saya menaruh harapan yang tinggi bahwa apa yang akan kita hasilkan akan selaras dengan kami, sehingga proses penetapan perda ini akan menjadi lebih mudah dan dapat segera kita selesaikan mengingat batas waktu penetapan perda ini semakin dekat,” pungkasnya.
Dirinya mengingatkan, instrumen peraturan yang cermat, dengan tarif yang proporsional agar tidak memberatkan masyarakat, dan terpenting adil bagi semua pihak. [SDR-R3]