• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Nando Divonis Pidana 4 Tahun Penjara

TaburaPos by TaburaPos
16/11/2023
in POLHUKRIM
0
Capres Ganjar Pranowo akan Berdoa di Pulau Mansinam

Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa FH alias Nando di PN Manokwari, belum lama ini. TP/DOK

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Terdakwa berinisial FH alias Nando dijatuhi hukuman pidana selama 4 penjara terhadap pacarnya, DL, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (14/11).

Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH menjelaskan, dalam perkara Nomor 195/Pid.B/2023/PN Mnk, diawali dengan pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya.

Setelah pembelaan, lanjut Humas PN, persidangan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan tanggapan dari terdakwa, dimana kedua pihak menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaannya.

“Lalu sidang diskors. Sidang kembali dilanjutkan hari ini (kemarin, red) dengan agenda pembacaan putusan yang pada pokoknya terdakwa FH alias Nando terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelas Markham Faried kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (14/11).

Ia menambahkan, terhadap barang bukti, baik baju seragam kepolisian, senjata air softgun, 4 peluru, borgol plastic, dan sebagainya, dikembalikan kepada pemiliknya, Putu Dodi.

“Barang-barangnya di situ, maka kepada yang berhak harus dikembalikan dari mana barang bukti itu yang berhak. Setelah majelis hakim mempertimbangkan, maka barang bukti dikembalikan ke saudara Putu Dodi,” pungkas Humas PN. [FSM-R1]

Previous Post

Capres Ganjar Pranowo akan Berdoa di Pulau Mansinam

Next Post

Personil yang Terlibat Operasi Mantap Brata Menjalani Pemeriksaan Kesehatan

Next Post
Capres Ganjar Pranowo akan Berdoa di Pulau Mansinam

Personil yang Terlibat Operasi Mantap Brata Menjalani Pemeriksaan Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!