Manokwari, TABURAPOS.CO – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua Barat di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (15/11).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Jacob Fonataba mengatakan, TAPD Papua Barat mengusulkan pagu anggaran APBD Tahun 2024 senilai Rp. 3,8 triliun.
Fonataba menyebutkan, nilai tersebut turun dari tahun sebelumnya, oleh karenanya, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan bijak dalam penyusunan program kerja.
“Tadi (kemarin) kita sudah serahkan dokumen KUA-PPAS ke DPR Papua Barat. Nanti mekanisme selanjutnya untuk pembahasan diatur secara internal oleh Banggar DPR Papua Barat,” jelas Fonataba kepada wartawan di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (15/11) malam.
Dijelaskan Fonataba, ada usulan program kerja dari beberapa OPD yang disampaikan akan dibuat list dan jika ada dana tambahan, maka akan diakomodir.
Lebih lanjut, kata Fonataba, penjadwalan pembahasan anggaran akan disesuaikan dengan jadwal Peniabat Gubernur Papua Barat.
“Saat ini bapak Pj. Gubernur lagi kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Fakfak dalam rangka persiapan peresmian Bandara Siboru oleh Presiden. Karena kita juga akan meminta persetujuan dari bapak Pj. Gubernur,” jelas Fonataba.
Ketua DPR Papua Barat, Orgener Wonggor mengatakan, pembahasan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 akan disesuaikan dengan jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua Barat.

Menurutnya, apabila pembahasan anggaran ini sesuai jadwal yang ada, maka prosesnya agak sedikit panjang. Namun, terpenting, TAPD dan Pimpinan OPD dapat hadir dan bertemu dengan komisi-komisi terutama persoalan yang bersentuhan dengan masyarakat.
Disinggung terkait pagu anggaran senilai Rp. 3,8 triliun sangat realistis dengan kebutuhan saat ini, Wonggor mengatakan, sesuai kondisi saat ini dan harus diterima.
“Kalau sebelumnya Papua Barat masih bergabung dengan sorong raya, pagu anggarannya Rp. 7 triliun, tapi begitu pisah langsung turun drastis hingga Rp. 3,8 triliun dan berdampak pada program kerja di OPD yang ada,” ujar Wonggor.
Untuk itu, kata Wonggor, eksekutif maupun legislatif dituntut untuk menyesuaikan program kerja sesuai pagu anggaran yang ada.
“Pagu anggaran yang diberikan harus disesuaikan. Tidak bisa disamakan sebelum pemekaran di tahun 2020 atau tahun 2021 sangat berbeda jauh. Itulah yang diharapkan agar OPD dapat menyesuaikan dengan pagu anggaran kita saat ini, pastinya OPD akan sampaikan bahwa mereka kekurangan anggaran,” terang Wonggor.
Ditambahkan Wonggor, pihaknya menargetkan sebelum akhir November pihaknya sudah dapat menetapkan RAPBD Papua Barat tahun 2024 sesuai batas waktu. “Karena ketika kita terlambat, pastinya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mempertanyakan kenapa Papua Barat terus terlambat menetapkan anggaran. Kita akan berupaya secepatnya agar tidak lewat dari batas waktu yang diberikan,” tandas Wonggor. [FSM-R3]