Manokwari, TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menggelar sosialisasi dan rapat Koordinasi persiapan tahapan kampanye dan dana kampanye pemilihan umum 2024 di salah satu resto di Manokwari, Senin (20/11/2023).
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan masing-masing partai politik yang diawali dengan sosialisasi peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye dan pemilihan umum, dan sosialisasi peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilihan umuum.
Kemudian, sosialisasi peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum, dan sosialisasi peraturan Bawaslu Nomor 29 Tahun 2018 tentang pengawasan dana kampanye.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan terkait pelaksanaan Operasi Mantap Brata selama masa kampanye Pemilu Tahun 2024 di wilayah Polda Papua Barat, dan juga penyampaian etika jurnalistik, kebebasan pers dan peran pendidikan politik dalam Pemilu Tahun 2024, dan dilanjutkan dengan bimbingan tekhnis penggunaan aplikasi Sikadeka bagi operator partai politik dan juga admin atau operator DPD.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, kegiatan berkaitan dengan tahapan dan peraturan pelaksanaan yang sudah diundangkan dimana peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye yang kemudian secara bersamaan putusan MK Nomor 65 pada kebijakan untuk mengatur jika fasilitas pemerintah, kampus, dan sebagainya sepanjang diatur untuk mendapat ijin maka perlu dilakukan sosialisasi oleh KPU.
Beberapa hari kedepan, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 adalah masa kampanye. Dalam waktu dekat ini KPU juga akan mulai menyampaikan petugas kampanye dan mulai mendata akun-akun media sosial yang akan digunakan.

Paskalis melanjutkan, pihaknya juga akan memastikan agar semua pihak tertib karena tempat-tempat untuk memesan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah diatur oleh keputusan pemerintah daerah masing-masing dan atas koordinasi KPU Kabupten dengan pemerintah.
“Estetika wilayah akan menjadi konsentrasi bersama karena hampir ruang-ruangnya terbatas dan waktu cukup singkat namun mudah-murahan bisa dimaksimalkan. Mudah-murahan tidak dipasang di tempat yang dilarang tapi sesuai dengan apa yang sudah diatur,” jelasnya.
Paskalis menambahkan pada 28 November 2023 akan dilakukan deklarasi secara nasional di Jakarta dengan menjalankan beberapa metode seperti, tatap muka, penyebaran kampanye, pertemuan terbatas untuk di ajukan secara prosedur.
“KPU akan melakukan rapat terbuka dengan mensinkronisasi jadwal Presiden juga. Jadi di sinkronkan karena partai pengusung bersamaan dia mempromosikan Capresnya dia juga harus mempromosikan nomor urut Calegnya dan ini harus terpadu dan terkoordinir. Sampai hari ini kami masih mendesain jadwal itu sampai menunggu,” katanya. [AND-R3]