Ransiki, TP – Wakil Bupati Manokwari Selatan, Wempi Welly Rengkung, membuka kegiatan diseminasi audit kasus stunting di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Senin (20/11). siang.
Berlangsung di Gedung Serbaguna Petrus Abreso, diseminasi audit kasus stunting di Kabupaten Mansel, dihadiri pimpinan OPD teknis yang berurusan langsung dengan urusan percepatan penanganan stunting di Kabupaten Mansel.
Pada kesempatan itu, Rengkung mengatakan, jika di amati dari tahun 2020 hingga Bulan Oktober 2023 ini, penanganan kasus stunting di Kabupaten Mansel, menunjukkan progres yang cukup baik, karena memberi dampak terhadap penurunan kasus kasus stunting.
Hal ini dikarenakan semua OPD terkait ikut berperan secara berkesinambungan bersama-sama Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Mansel untuk mempercepat penanganan bayi stunting yang ada di Kabupaten Mansel.
Ia mengungkapkan, sampai dengan Bulan Oktober 2023, jumlah anak stunting di Kabupaten Mansel mulai menurun, adanya perubahan karena adanya tindakan nyata, pemberian asupan gizi secara rutin oleh petugas kesehatan yang mendampingi anak stunting secara langsung.
Meski dengan segala keterbatasan yang ada, dia mengakui, Pemkab Mansel turut serta memberi uluran tangan bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Pusat dalam percepatan penanganan stunting di Kabupaten Mansel, guna mempercepat penurunan kasus stunting di Kabupaten Mansel.
“Pemkab Mansel dengan dukungan OPD terkait terlibat dengan menjadi orang tua asuh bagi anak stunting di Kabupaten Mansel,” ucap Rengkung.
Berkaitan dengan kegiatan diseminasi audit kasus stunting di Kabupaten Mansel hari ini, Rengkung menegaskan, perlu adanya dukungan kasus stunting yang akurat di Kabupaten Mansel, sehingga di dalam melakukan analisis oleh pakar-pakar pada bidang tugasnya, dapat di kelompokkan mana kasus yang sudah terjadi di tahun 2020 dan 2021, mana kasus yang berkembang di tahun 2022 hingga saat ini.

Sebab, data yang terkoordinir dengan baik akan memberikan kemudahan dalam pembagian tugas dan wewenang dalam penanganan stunting. Dalam hal ini, mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk dibiayai, mana yang menjadi kewenangan OPD terkait, mana kewenangan Pemerintah Pusat dan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat sendiri.
Dirinya menyatakan, hal itulah yang harus dipikirkan oleh para-pakar dan ahli gizi, karena dalam melakukan analisis perlu kehati-hatian karena akan berhubungan dengan rencana kerja Pemerintah Daerah kedepan, baik dalam menyusun program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Rengkung berharap, dari hasil audit demininasi ini, dapat diperoleh jumlah kasus stunting di Kabupaten Mansel sesuai dengan data yang lebih akurat dan dapat dikelompokkan sesuai dengan kondisi anak stunting itu sendiri, terhadap kasus yang sudah selesai, sedang dalam penanganan atau adanya temuan kasus terbaru. [BOM]