Manokwari, TABURAPOS.CO – Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong mengatakan, dalam kasus pembongkaran kios yang dilakukan sekelompok warga di SP 3, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, sudah dikonfirmasi pihak kepolisian.
Untuk itu, Polresta Manokwari diwakili Kasat Narkoba, Iptu Lukas Rosihol, sudah bertemu pihak keluarga almarhum berinisial AM (17 tahun) untuk mau melakukan visum, tetapi ditolak keluarga.
Dalam konfirmasi dan pendekatan tersebut, kata Simangungsong, ternyata almarhum meninggal bukan karena minuman keras (miras), tetapi sakit.
“Pihak keluarga mengakui kalau almarhum ada sakit-sakit sebelumnya, tetapi memang dia sering mengonsumsi miras, juga teman-temannya itu. Tapi pengakuan teman-temannya, malam itu mereka tidak ada yang minum,” jelas Kapolresta kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Rabu (15/11/2023).
Dijelaskannya, malam sebelum meninggal dunia, almarhum dan beberapa temannya berjumlah sekitar 7 orang mencari tikus tanah di sawah. Setelah mengeluh sakit, almarhum singgah di salah satu warung atau kios untuk makan biskuit dan Pop Mie.
“Setelah itu, almarhum mengeluh sakit dadanya, tiba-tiba kejang-kejang. Kita sudah minta visum sama keluarganya, tetapi mereka tidak mau. Keluarganya juga sudah mengakui bahwa yang bersangkutan ada sakit-sakit sebelumnya,” kata Kapolresta.
Sekaitan dengan kejadian itu, pihak keluarga almarhum sudah melakukan pertemuan dengan ketujuh temannya yang malam itu hendak mencari tikus tanah. Lanjut dia, dari pertemuan itu, pihak keluarga almarhum menuntut ketujuh temannya untuk membayar denda adat dengan alasan sering mengajak almarhum keluar.
“Tadi malam mereka sudah membuat pertemuan dan pihak keluarga almarhum menuntut tujuh orang rekannya yang sering mengajak almarhum keluar, akhirnya bayar denda,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat, apabila terjadi suatu permasalahan, tidak mudah terprovokasi, karena bisa menimbulkan masalah baru yang akhirnya membuat situasi Manokwari menjadi gaduh.
“Tugas kami banyak, yang menciptakan kegaduhan dan mengganggu kamtibmas, selalu kami kedepankan. Kita harap pemerintah juga bisa bersinergi,” ujar Simangungsong.
Ditambahkannya, soal pengrusakan kios, pihaknya menunggu laporan dari korban dan jika ada laporan, maka pihak kepolisian akan menindaklanjutinya, tetapi sampai sekarang belum ada laporannya.
Sebelumnya, sekelompok warga melakukan penggeledahan dan membongkar kios yang diduga menjual miras di SP 3, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Selasa (14/11/2023).
Penggeledahan dan pembongkaran kios tersebut lantaran warga kesal, korban diduga meninggal dunia setelah mengonsumsi miras.
Setelah menggeledah dan membongkar kios tersebut, warga memusnahkan berbagai jenis miras bermerek dengan cara dilemparkan ke badan jalan. [AND-R1]