Manokwari,TABURAPOS.CO – DPRD Manokwari menggelar rapat paripurna rancangan APBD Tahun Anggaran 2024. Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Bons Rumbruren, berlangsung di ruang paripurna DPRD Manokwari, Rabu (22/11).
Dalam paripurna ini, Pemkab Manokwari, melalui Sekda, Henri Sembiring menyerahkan dokumen Rancangan APBD Manokwari T.A 2024 dan diterima pimpinan DPRD, Bons Rumbruren didampingi Norman Tambunan.
Bons Rumbruren mengatakan, pemerintah wajib menyerahkan dokumen APBD kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan APBD Kabupaten Manokwari dinilai sangat penting dilakukan bersama karena menyangkut capaian target pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Pembahasan ini sangat penting karena menyangkut tentang capaian target pelayanan publik. Maka dalam pembahasan nanti kita samakan persepsi untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang damai, adil dan makmur,” ujar Bons.
Bupati Manokwari, Hermus dalam pidato pengantar nota keuangan menyebutkan, Rancangan APBD Manokwari T.A 2024 sudah disesuaikan dengan hasil pembahasan KUA-PPAS sehingga dapat dilanjutkan.
Rancangan APBD Manokwari TA 2024, kebijakan pendapatan; total pendapatan diproyeksi sebesar Rp1,476,134,910,354. Pendapatan tersebut dikelompokkan dalam rincian objek; pendapatan asli daerah Rp141,093,682,136. Pendapatan transfer Rp1,353,437,653,344. Lain-lain pendapatan yang sah Rp7,603,574,874.

Kemudian, kebijakan belanja daerah, total APBD senilai Rp1,434,444,910,354. Belanjaan daerah ini terdiri dari; belanja operasi Rp1,060,330,224,504, belanja modal Rp161,542,717,250, belanja tidak terduga diproyeksi Rp2.000.000.000, dan belanja transfer Rp210,571,968,600.
Selanjutnya, kebijakan pembiayaan daerah; penerimaan pembiayaan Rp 0 (nol rupiah), sementara pengeluaran pembiayaan Rp41,690,000,000 untuk penyertaan modal pada Bank Papua dan pembayaran pokok hutang pemerintah sehingga pembayaran menjadi Rp41,690,000,000.
Sembiring menerangkan, dari hasil selisih pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, disimpulkan bahwa terdapat selisih antara pendapatan dan belanja daerah yang merupakan surplus sebesar Rp41,690,000,000.
Kemudian, terdapat pembiayaan Netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan berupa defisit Rp41,690,000,000.
“Sehingga lebih perhitungan anggaran atau Silpa adalah nihil,” pungkas Sembiring. [SDR-R3]